Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang

Sebelum memahami lebih jauh tentang cara hitung pajak mobil, kamu perlu tahu bahwa sistem pajak kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah daerah. Pajak ini masuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di setiap provinsi.
Secara umum, perhitungan pajak mobil didasarkan pada dua komponen utama, yaitu:
Semakin tinggi nilai NJKB, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar setiap tahun.
Untuk memahami cara hitung pajak mobil, berikut rumus dasarnya:
PKB = (NJKB × Persentase Pajak) + SWDKLLJ
Keterangan:
Contoh perhitungan:
Jika nilai jual mobil Rp200.000.000 dan tarif pajak 1%, maka:
PKB = (200.000.000 × 1%) + 143.000 = Rp2.143.000 per tahun.
Selain NJKB, terdapat beberapa faktor lain yang memengaruhi hasil akhir dari cara hitung pajak mobil, yaitu:
Selain PKB, ada beberapa jenis biaya lain yang termasuk dalam pembayaran pajak mobil tahunan:
Dengan memahami setiap komponen, kamu bisa memperkirakan biaya pajak tahunan kendaraanmu secara lebih akurat.
Selain memahami cara hitung pajak mobil, ada beberapa tips agar kamu bisa lebih hemat saat membayar pajak kendaraan:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai otomotif lainnya atau kebutuhan lainnya, kamu bisa mengunjungi website Toyota
Sebagian pemilik mobil belum paham bahwa ada hubungan antara menjaga kebersihan kabin dengan AC mobil yang dingin dan tidak bau. Kedua hal ini berkaitan erat lantaran kabin yang kotor dan tidak terawat akan mempengaruhi kinerja AC mobil. Banyak hal yang... selengkapnya
Downtime menjadi pemikiran penting karena menurunkan produktivitas kendaraan yang stop operasi. Namun, semua mobil niaga pasti butuh perawatan dan perbaikan. Pengusaha memahami keterbatasan tersebut dan butuh kompensasi supaya tidak sampai mengganggu produktivitas. Kendala berikutnya adalah terkait luasnya wilayah Indonesia sehingga... selengkapnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, seperti dijelaskan oleh Detik.com. Lantas, bagaimana pelaksanaannya? Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku... selengkapnya
Belum ada komentar