Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi.
Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya?
Teorinya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Pasalnya, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
– Mengisi formulir
– Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
– Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
– KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru.
Penting Untuk Diperhatikan
– Proses balik nama dapat dilakukan di Samsat dan Polda sesuai domisili pemilik baru
– Jika kendaraan berada di luar wilayah domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu
– Biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat
– Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli untuk kelancaran proses balik nama.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, seperti dijelaskan oleh Detik.com. Lantas, bagaimana pelaksanaannya? Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku... selengkapnya
Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak, yakni kebijakan perubahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk untuk kendaraan bermotor. Insentif khusus diberikan untuk kendaraan listrik dan hybrid sehingga pelanggan mendapatkan peluang membelinya dengan harga lebih terjangkau. Skema Insentif PPnBM Kendaraan... selengkapnya
Toyota All New Agya hadir dengan perubahan total yang jauh lebih sporty, stylish, dan kaya fitur dibandingkan generasi sebelumnya. Sebagai city car unggulan dari Toyota, All New Agya kini tampil lebih agresif, lincah, dan cocok untuk kebutuhan mobilitas harian di... selengkapnya
Belum ada komentar