HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Dipublish pada 9 August 2025 | Dilihat sebanyak 1.364 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi. 

Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya? 

Teorinya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Pasalnya, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut: 

– Mengisi formulir 

– Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli 

– Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

– KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru.

Penting Untuk Diperhatikan

– Proses balik nama dapat dilakukan di Samsat dan Polda sesuai domisili pemilik baru

– Jika kendaraan berada di luar wilayah domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu

– Biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat

– Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli untuk kelancaran proses balik nama.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Promo Impian Toyota Rush

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 861 kali | Kategori: Uncategorized

Halo Auto Family Wujudkan impian untuk memiliki SUV tangguh Toyota Rush untuk setiap perjalanan dengan Auto 2000 Digiroom. Dapatkan dapat banyak promo seperti Cicilan Ringan EZDeal, mulai dari Rp 3.9 Jutaan/Bulan. AutoFamily juga bisa mendapatkan Dp 10% + Free Insurance... selengkapnya

Mitos atau Fakta, Kabin Bersih Bikin AC Mobil Tetap Dingin dan Tidak Bau

Dipublish pada 2 September 2024 | Dilihat sebanyak 950 kali | Kategori: Artikel Toyota

Sebagian pemilik mobil belum paham bahwa ada hubungan antara menjaga kebersihan kabin dengan AC mobil yang dingin dan tidak bau. Kedua hal ini berkaitan erat lantaran kabin yang kotor dan tidak terawat akan mempengaruhi kinerja AC mobil. Banyak hal yang... selengkapnya

Servis Berkala di Auto2000

Dipublish pada 7 June 2023 | Dilihat sebanyak 2.120 kali | Kategori: Uncategorized

Detail promosi Servis Berkala bukan Cuma ganti Oli loh. Servis Berkala wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali khususnya untuk AutoFamily yang tinggal di daerah perkotaan dan sering terjebak macet. Salah satu alasannya karena dapat menurunkan kinerja rem. Saat macet dan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp