HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Dipublish pada 9 August 2025 | Dilihat sebanyak 1.085 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi. 

Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya? 

Teorinya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Pasalnya, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut: 

– Mengisi formulir 

– Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli 

– Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

– KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru.

Penting Untuk Diperhatikan

– Proses balik nama dapat dilakukan di Samsat dan Polda sesuai domisili pemilik baru

– Jika kendaraan berada di luar wilayah domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu

– Biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat

– Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli untuk kelancaran proses balik nama.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Pilih Beli Avanza, Cicilan Seharga Calya

Dipublish pada 25 April 2024 | Dilihat sebanyak 507 kali | Kategori: Artikel Toyota, Info Cicilan Toyota, Uncategorized

Periode Promosi 25 Apr 2024 – 30 Apr 2024 Detail Promosi Hi AutoFamily! Pilih Beli Avanza, Cicilan Seharga Calya? Emang bisa? Di Auto2000 pasti bisa! Miliki mobil impian keluarga Indonesia dengan promo terbatas Beli Avanza Cicilan Seharga Calya. Bawa pulang Avanza mu dengan Cicilan... selengkapnya

Apa Itu Contra Flow? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Aman Berkendara di Jalurnya

Dipublish pada 1 November 2024 | Dilihat sebanyak 1.171 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sistem contra flow sering diterapkan pada situasi lalu lintas yang padat atau dalam keadaan darurat. Namun, masih banyak yang belum memahami cara kerja dan pentingnya sistem ini. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai apa itu contra flow, serta bagaimana kamu dapat... selengkapnya

Promo Auto Year End Special Corolla Cross

Dipublish pada 18 November 2023 | Dilihat sebanyak 639 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Hai AutoFamily! Rayakan akhir tahun dengan perjalanan baru bersama Toyota Corolla Cross. selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive