HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bisa Lewat Online atau Datang ke Kantor Samsat, Lakukan Lapor Jual Mobil Bekas Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Bisa Lewat Online atau Datang ke Kantor Samsat, Lakukan Lapor Jual Mobil Bekas Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 22 January 2025 | Dilihat sebanyak 1.176 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa Anda kena pajak progresif yang membuat pengeluaran tahunan bertambah. Dikutip dari Detik.com, kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan pemindahan kepemilikannya.

Sebab, kalau Anda lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan mobil.

Dengan melapor, sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru, tak lagi kena pajak progresif. Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.

Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.

4. Isi formulir Lapor Jual Online.

5. Upload Dokumen yang diminta.

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena Anda cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025

Dipublish pada 7 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.511 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

IM Internasional adalah izin mengemudi yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh negara asal dan diakui oleh negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968. SIM ini memungkinkan Anda untuk mengemudi di negara lain tanpa perlu... selengkapnya

Cara Cek Kondisi Mesin Mobil Bekas Sebelum Membelinya Agar Tidak Salah Pilih

Dipublish pada 15 January 2025 | Dilihat sebanyak 1.143 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Membeli mobil bekas memang bisa jadi pilihan yang hemat, tapi tentu saja ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, terutama soal kondisi mesin. Mesin adalah jantung dari mobil, jadi memastikan mesinnya dalam kondisi bagus sangat penting agar tidak menyesal setelah... selengkapnya

Waspada Bau Tidak Sedap pada AC Mobil Pascamudik Lebaran, Mengganggu Mobilitas Harian Jika Tidak Diperiksa

Dipublish pada 19 April 2025 | Dilihat sebanyak 1.511 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Kelar perjalanan mudik Lebaran, jangan lupakan untuk mengecek satu persatu komponen mobil. Salah satu yang penting adalah sistem AC mobil. Dikutip dari Auto2000.co.id, pendingin udara kabin mobil ini wajib dingin dan tidak ada bau tidak sedap. Bau apak dan bau tidak... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive