Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang

Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa Anda kena pajak progresif yang membuat pengeluaran tahunan bertambah. Dikutip dari Detik.com, kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan pemindahan kepemilikannya.
Sebab, kalau Anda lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan mobil.
Dengan melapor, sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru, tak lagi kena pajak progresif. Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.
Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.
4. Isi formulir Lapor Jual Online.
5. Upload Dokumen yang diminta.
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena Anda cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur. Dikutip dari Detik.com, Surat... selengkapnya
Kebiasaan menggunakan headset seperti earphone atau headphone saat mengemudi mobil semakin sering ditemukan. Dikutip dari Kompas.com, meskipun terlihat sepele, kebiasaan ini memiliki potensi bahaya yang serius. Penggunaan headset dapat mengurangi konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pastikan Anda tidak menggunakan earphone... selengkapnya
Memahami Mesin Mobil Pincang Mesin mobil pincang merupakan kondisi saat mesin tidak berjalan mulus, terasa tersendat, atau getaran muncul saat mobil dinyalakan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tapi juga bisa berdampak pada performa dan konsumsi bahan bakar. Penting... selengkapnya
Belum ada komentar