HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bayar Pajak Tahunan STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Lama, Bagaimana dengan Perpanjang 5 Tahunan?

Bayar Pajak Tahunan STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Lama, Bagaimana dengan Perpanjang 5 Tahunan?

Dipublish pada 16 April 2026 | Dilihat sebanyak 306 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat tak perlu lagi KTP pemilik lama. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya. Dikutip dari Detik.com, pemilik kendaraan yang mau bayar pajak hanya perlu membawa STNK saja tanpa disertai KTP pemilik lama.

Perlu digarisbawahi, dari pernyataan itu menghilangnya KTP dari persyaratan perpanjang STNK hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Namun urusan syarat KTP asli saat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak disebutkan.

Padahal, syarat KTP pemilik lama saat perpanjang STNK 5 tahunan justru yang sering kali dikeluhkan warga. Khususnya bagi pemilik kendaraan bekas, tidak semua pemilik lama mau meminjamkan KTP meski untuk kebutuhan perpanjangan STNK. 

Kalaupun mau tanpa KTP pemilik lama, satu-satunya cara perpanjang STNK 5 tahunan itu adalah dengan balik nama. Proses balik nama itu sendiri tak membutuhkan KTP pemilik lama. Saat balik nama, hanya dibutuhkan KTP pemilik barunya. Berikut syarat balik nama kendaraan:

Syarat Balik Nama Kendaraan

– E-KTP pemilik baru;

– STNK asli dan fotokopi;

– SKKP (notis pajak kendaraan);

– BPKB asli dan fotokopi;

– Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Khusus balik nama, kini tak lagi dikenai tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu, biaya pengurusan balik nama bisa jadi lebih murah. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. 

Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Biaya-biaya yang Diperlukan

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

– Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

– Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Anda bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

– SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

– Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Memilih Accu Mobil yang Tepat untuk Kendaraanmu

Dipublish pada 21 November 2024 | Dilihat sebanyak 1.094 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Memilih accu mobil yang tepat sangat penting untuk memastikan kendaraanmu berfungsi dengan baik. Accu adalah sumber energi utama yang menggerakkan semua sistem elektronik di dalam mobil, mulai dari lampu hingga sistem navigasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek... selengkapnya

Mau Kredit Mobil Bekas! Apakah Kamu Siap Menghadapi Tantangan Finansialnya?

Dipublish pada 29 October 2024 | Dilihat sebanyak 861 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mengelola Keuangan dengan Cermat, Tantangan Kredit Mobil Bekas Kamu mungkin sudah sering mendengar istilah Debt-Burden-Ratio (DBR) dalam dunia perbankan. Istilah ini merujuk pada perbandingan antara total utang dan penghasilan bulananmu. Idealnya, DBR yang sehat adalah kurang dari 30%. Namun, banyak... selengkapnya

Cara Cek Tagihan Pajak Mobil dan Tips Membayar Pajak

Dipublish pada 21 October 2024 | Dilihat sebanyak 1.065 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Mengetahui cara cek tagihan pajak mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan secara rutin oleh setiap pemilik kendaraan. Pajak kendaraan bermotor memiliki batas waktu pembayaran, dan jika terlambat, pemilik akan dikenakan denda. Berikut adalah beberapa langkah praktis untuk cek tagihan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive