HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bayar Pajak Tahunan STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Lama, Bagaimana dengan Perpanjang 5 Tahunan?

Bayar Pajak Tahunan STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Lama, Bagaimana dengan Perpanjang 5 Tahunan?

Dipublish pada 16 April 2026 | Dilihat sebanyak 513 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat tak perlu lagi KTP pemilik lama. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya. Dikutip dari Detik.com, pemilik kendaraan yang mau bayar pajak hanya perlu membawa STNK saja tanpa disertai KTP pemilik lama.

Perlu digarisbawahi, dari pernyataan itu menghilangnya KTP dari persyaratan perpanjang STNK hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Namun urusan syarat KTP asli saat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak disebutkan.

Padahal, syarat KTP pemilik lama saat perpanjang STNK 5 tahunan justru yang sering kali dikeluhkan warga. Khususnya bagi pemilik kendaraan bekas, tidak semua pemilik lama mau meminjamkan KTP meski untuk kebutuhan perpanjangan STNK. 

Kalaupun mau tanpa KTP pemilik lama, satu-satunya cara perpanjang STNK 5 tahunan itu adalah dengan balik nama. Proses balik nama itu sendiri tak membutuhkan KTP pemilik lama. Saat balik nama, hanya dibutuhkan KTP pemilik barunya. Berikut syarat balik nama kendaraan:

Syarat Balik Nama Kendaraan

– E-KTP pemilik baru;

– STNK asli dan fotokopi;

– SKKP (notis pajak kendaraan);

– BPKB asli dan fotokopi;

– Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Khusus balik nama, kini tak lagi dikenai tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu, biaya pengurusan balik nama bisa jadi lebih murah. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. 

Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Biaya-biaya yang Diperlukan

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.

Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

– Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.

– Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Anda bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

– SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

– Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cara Kerja Series-Parallel Hybrid pada New Veloz Hybrid EV, Disesuaikan Untuk Sebuah MPV Keluarga dengan Efisiensi Tembus 40 Persen

Dipublish pada 30 January 2026 | Dilihat sebanyak 851 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

New Veloz Hybrid EV menggunakan mesin 2NR-VEX dengan Series-Parallel Hybrid, diatur oleh Toyota Hybrid System (THS) yang memberikan transisi berkendara halus, responsif, dan instan berkat kolaborasi dengan motor listrik. Dikutip dari Pressroom Toyota Indonesia, berikut cara kerja hybrid engine New... selengkapnya

Temukan Dealer Toyota Terdekat untuk Kebutuhan Kendaraan Anda!

Dipublish pada 25 January 2025 | Dilihat sebanyak 1.213 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Halo, Toyota Friends! Apakah Anda sedang mencari dealer Toyota terdekat untuk membeli mobil baru, melakukan servis berkala, atau sekadar mendapatkan informasi seputar mobil Toyota? Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya dealer resmi, manfaat memiliki dealer terpercaya, hingga cara mudah... selengkapnya

Masih Bingung Mengapa Telapak Ban Bisa Lebih Cepat Habis dari Normal? Ini Penjelasannya

Dipublish pada 17 July 2024 | Dilihat sebanyak 1.212 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Dalam pemakaian normal, usia pakai ban mobil bisa melampaui 2 tahun. Namun, ada kasus dimana pemilik mobil mengeluhkan ban lebih cepat rusak atau mengalami keausan tidak merata. Padahal secara usia, ban tersebut masih layak pakai. Sebenarnya, merawat ban supaya lebih... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp