Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.
Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.
Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.
Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.
Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.
Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.
Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.
Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.
Dalam satu bulan ini, Anda memanfaatkan 2 momen libur panjang, yakni Libur Natal dan Tahun Baru 2025 serta Libur Tahun Baru Imlek, untuk liburan bersama keluarga. Saat bepergian, mobil akan menghadapi kondisi jalan yang berat, seperti jalan pegunungan disertai hujan... selengkapnya
Bemper mobil seringkali dianggap sebagai bagian penting dari desain kendaraan, namun tak hanya soal penampilan. Fungsi bemper mobil lebih dari sekadar elemen estetika. Sebagai salah satu komponen utama pada bagian depan dan belakang kendaraan, bemper memiliki peran vital dalam melindungi... selengkapnya
Anda yang mobilitasnya menggunakan mobil, harus dapat mengatur penggunaan BBM supaya biaya operasional kendaraan tetap optimal. Konsumsi bahan bakar pada mobil dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk salah satunya cara berkendara. Apa Saja yang Bikin Mobil Boros Bensin? Tekanan Ban Kurang... selengkapnya
Belum ada komentar