HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 1.000 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Selesai Libur Nataru dan Imlek, Cek Kondisi Cairan Rem Mobil Supaya Tidak Blong, Pahami Gejala Performa Cairan Rem Turun Untuk Mendeteksinya

Dipublish pada 7 February 2025 | Dilihat sebanyak 878 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Dalam satu bulan ini, Anda memanfaatkan 2 momen libur panjang, yakni Libur Natal dan Tahun Baru 2025 serta Libur Tahun Baru Imlek, untuk liburan bersama keluarga. Saat bepergian, mobil akan menghadapi kondisi jalan yang berat, seperti jalan pegunungan disertai hujan... selengkapnya

Bemper Mobil sebagai Pelindung dan Estetika Kendaraan

Dipublish pada 8 September 2025 | Dilihat sebanyak 1.009 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Bemper mobil seringkali dianggap sebagai bagian penting dari desain kendaraan, namun tak hanya soal penampilan. Fungsi bemper mobil lebih dari sekadar elemen estetika. Sebagai salah satu komponen utama pada bagian depan dan belakang kendaraan, bemper memiliki peran vital dalam melindungi... selengkapnya

Daftar Masalah Pemicu Mobil Boros Bensin Beserta Solusinya, Hybrid EV Toyota Sangat Menjanjikan Urusan Irit Bensin

Dipublish pada 7 August 2026 | Dilihat sebanyak 408 kali | Kategori: Artikel Toyota

Anda yang mobilitasnya menggunakan mobil, harus dapat mengatur penggunaan BBM supaya biaya operasional kendaraan tetap optimal. Konsumsi bahan bakar pada mobil dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk salah satunya cara berkendara. Apa Saja yang Bikin Mobil Boros Bensin? Tekanan Ban Kurang... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp