HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.056 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Jangan Sampai Kena Dehidrasi, Pastikan Mobil Tetap Sehat dan Bugar di Bulan Puasa, Dukung Apapun Mobilitas Pelanggan

Dipublish pada 9 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.242 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Di bulan Ramadan, Anda tetap harus beraktivitas seperti biasa. Paling tinggal menyesuaikan beberapa hal supaya kegiatan normal tidak sampai membuat ibadah puasa berkurang nilainya. Tentunya juga supaya badan tetap sehat dan bugar sepanjang hari. Mengendarai mobil menjadi pilihan banyak orang.... selengkapnya

Komponen Transmisi Manual yang Bisa Rusak Karena Pemakaian, T-OPT Hadirkan Suku Cadang Kopling Manual Buat Hilux Rangga dan Mobil Toyota Lainnya

Dipublish pada 13 August 2025 | Dilihat sebanyak 804 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Multisolution karena bisa dipakai untuk mendukung berbagai usaha, Hilux Rangga merupakan satu-satunya Medium Pick Up yang memiliki bonnet alias hidung dan meletakkan mesin di bagian depan. Lebih aman dengan kap mesin, serta kabin nyaman dengan posisi duduk yang ergonomis. Hilux... selengkapnya

Semakin Stylish dan Semakin Terjangkau, Promo Pembelian Toyota Agya dan Raize Semakin Mudah dan Menguntungkan

Dipublish pada 30 October 2025 | Dilihat sebanyak 603 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Toyota memiliki dua kendaraan sporty yang cocok untuk mobilitas perkotaan dan rekreasi kaum muda. Mereka adalah Toyota Agya dan Raize. Bagi Anda yang berminat untuk memiliki sporty car Toyota Agya dan Raize, dapat memanfaatkan Promo SEMAKIN STYLISH SEMAKIN TERJANGKAU – Dengan Harga Jual Kembali Tetap Terjamin*.... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive