Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.
Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Liburan Akhir Tahun – Waktu Tepat untuk Kebersamaan Keluarga Akhir tahun adalah momen terbaik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak perlu perjalanan jauh, kamu bisa menikmati liburan seru dengan memanfaatkan kendaraan pribadimu. Berikut 7 ide kegiatan liburan keluarga yang simpel... selengkapnya
Berdasarkan data Korlantas Polri, terjadi sebanyak 148.498 kecelakaan sepanjang tahun 2023. Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa faktor yang turut menyumbang tingginya angka kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah kondisi jalan di area tempat kejadian perkara (TKP). Mengutip dari data IRSMS Korlantas... selengkapnya
Demi menekan biaya operasional, beberapa orang menggunakan bensin dengan nilai oktan lebih rendah ketimbang direkomendasikan pabrikan. Penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya memengaruhi performa mesin, tetapi juga memicu kerusakan pada berbagai komponen kendaraan. Dampaknya pun beragam, mulai... selengkapnya
Belum ada komentar