Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.
Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Saat berkendara di jalan raya, memahami dan mematuhi rambu lalu lintas bukan cuma soal keselamatan, tapi juga soal tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Banyak kejadian di jalanan terjadi karena pengemudi tidak paham makna simbol-simbol yang ada di sepanjang perjalanan. ... selengkapnya
Ketika membahas perlengkapan mobil, sering kali perhatian Anda fokus pada komponen kendaraan dan aksesorisnya. Namun, ada satu item penting yang seringkali terlupakan tetapi sangat krusial: Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di mobil. Meskipun belum tentu dimanfaatkan dalam perjalanan... selengkapnya
Hilux Rangga merupakan solusi mobilitas baru yang serbaguna dan andal, tangguh, lincah, dan produktif untuk mendukung berbagai kebutuhan bisnis, hingga lifestyle. Bonnet diyakini lebih aman ketimbang pikap dengan mesin di bawah tempat duduk depan, selain lebih nyaman karena tidak ada... selengkapnya
Belum ada komentar