HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 549 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Express Maintenance Sebagai Solusi Servis Berkala yang Mudah dan Cepat, Biaya Tetap Sama dan Dijamin Berkualitas

Dipublish pada 6 July 2024 | Dilihat sebanyak 362 kali | Kategori: Artikel Toyota

Anda wajib melakukan servis berkala untuk menjaga kondisi mobil. Servis berkala mampu mendeteksi sejak dini kemungkinan kerusakan sehingga dapat segera diperbaiki. Servis berkala dapat pula mengurangi risiko timbulnya biaya lebih besar karena proses perbaikan yang lebih berat sanggup dicegah. Servis... selengkapnya

Promo Impian Toyota Veloz

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 239 kali | Kategori: Uncategorized

Halo AutoFamily! Wujudkan impian untuk memiliki MPV pilihan keluarga Indonesia, yaitu Toyota All New Veloz untuk setiap perjalanan keluarga. Dapatkan dapat banyak pilihan promo di Auto2000 Digiroom seperti Cicilan Ringan EZDeal, mulai dari Rp 4 Jutaan/Bulan. AutoFamily juga bisa mendapatkan... selengkapnya

Mobil Listrik Toyota bZ4X Punya Banyak Keunggulan Sebagai Solusi Mobilitas Zero Emission, Jarak Tempuh Sampai 500 Km

Dipublish pada 3 February 2025 | Dilihat sebanyak 463 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Toyota menjalankan Multi Pathway Strategy untuk mendukung kebijakan Net Zero Emission 2060 dan Toyota Environmental Challenge 2050 untuk mengurangi emisi karbon. Secara khusus, Toyota bZ4X hadir sebagai produk Battery Electric Vehicle (BEV) Toyota pertama yang dipasarkan untuk pelanggan di Indonesia. Toyota bZ4X  merupakan salah... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive