HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.247 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

5 Langkah Bijak dalam Memilih Pembiayaan Mobil Agar Keuangan Tetap Stabil

Dipublish pada 4 December 2024 | Dilihat sebanyak 896 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pengelolaan Keuangan Saat Kredit Mobil, Apa Saja yang Perlu Kamu Perhatikan? Membeli mobil baru adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan matang, terutama soal pembiayaan. Dengan banyaknya penawaran kredit mobil, penting bagi kamu untuk memahami cara memilih pembiayaan yang sesuai agar... selengkapnya

Tips Membeli Mobil Sesuai Kemampuan Finansial Anda, Cari Waktu Terbaik

Dipublish pada 11 June 2024 | Dilihat sebanyak 545 kali | Kategori: Artikel Toyota

Kendaraan roda empat sudah menjadi kebutuhan utama untuk setiap keluarga saat ini. Namun, penting untuk memastikan bahwa keputusan ini sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Dengan beberapa tips sederhana, Anda bisa membeli mobil yang tidak hanya memenuhi kebutuhan transportasi Anda, tetapi... selengkapnya

Spooring dan Balancing Mobil Setelah Libur Nataru, Cegah Perubahan Sudut Keselarasan Roda dan Roda Bergetar

Dipublish pada 10 January 2025 | Dilihat sebanyak 814 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Setelah mobil dipakai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satu yang perlu diperhatikan adalah perawatan kaki-kaki, seperti spooring dan balancing. Dikutip dari Kompas.com, perubahan sudut roda sering kali terjadi saat perjalanan jarak jauh yang melewati berbagai kontur jalan. Seperti diketahui,... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive