HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.434 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Jalankan Multi Pathway Strategy, Ini Kendaraan Elektrifikasi Toyota yang Mendukung Mobilitas di Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024

Dipublish pada 12 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.036 kali | Kategori: Artikel Toyota

Toyota global menyediakan 3.374 unit sustainable mobility vehicles yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan elektrifikasi (xEV) untuk men-support mobilitas para atlet, staf, relawan, media, dan penonton Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024. Melalui inisiatif Beyond Zero, Toyota berkontribusi terhadap Paris Games... selengkapnya

Selain Cairan Rem, Cek Juga Kampas Rem: Tanda Kampas Rem Mobil Aus dan Harus Diganti Supaya Tidak Blong Setelah Libur Nataru dan Imlek

Dipublish pada 5 February 2025 | Dilihat sebanyak 824 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Setelah memeriksa cairan rem setelah libur Nataru dan Imlek, jangan lupa sekalian memeriksa kondisi kampas rem, baik pada rem cakram maupun rem tromol. Kampas rem yang dalam kondisi prima memastikan mobil dapat mengurangi laju dengan baik, khususnya di situasi darurat.... selengkapnya

Jangan Tunggu Bahaya Kenali Tanda Kampas Rem Mobil Habis

Dipublish pada 22 August 2025 | Dilihat sebanyak 1.094 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Kampas rem adalah salah satu komponen vital yang sering luput dari perhatian. Padahal, fungsinya krusial untuk menjaga keselamatan saat berkendara. Kalau kampas rem sudah mulai aus tapi tetap dibiarkan, risikonya bisa sangat berbahaya. Kenali sejak awal tanda kampas rem mobil... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive