HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.436 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Jangan Sampai Kena Blokir Tilang Elektronik, Cek Administrasi Mobil Bekas yang Mau Dibeli, Toyota Trust Hadir Sebagai Solusi yang “Worry Free”

Dipublish pada 15 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.612 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Membeli mobil bekas menjadi salah satu opsi untuk memiliki kendaraan. Dikutip dari Detik.com, mobil bekas biasanya memiliki keunggulan, yakni harganya lebih terjangkau bagi sebagian orang ketimbang membeli kendaraan baru. Namun, dalam membeli kendaraan bekas jangan asal percaya tanpa memperhatikan beberapa parameter... selengkapnya

Interior Kabin Toyota Voxy yang Nyaman dan Lapang Berlimpah Fitur Canggih yang Mudah dan Mewah, Mesin TNGA Berikan Efisiensi Tinggi dan Powerful di Jalan

Dipublish pada 10 June 2025 | Dilihat sebanyak 1.066 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Toyota Voxy telah dibekali platform baru yaitu Toyota New Global Architecture (TNGA) yang didesain untuk dapat meningkatkan kenyamanan dan performa dasar dari sebuah kendaraan. Generasi keempat di global hadir di Indonesia sebagai MPV premium yang dilengkapi dengan berbagai teknologi baru... selengkapnya

Selain Cairan Rem, Cek Juga Kampas Rem: Tanda Kampas Rem Mobil Aus dan Harus Diganti Supaya Tidak Blong Setelah Libur Nataru dan Imlek

Dipublish pada 5 February 2025 | Dilihat sebanyak 825 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Setelah memeriksa cairan rem setelah libur Nataru dan Imlek, jangan lupa sekalian memeriksa kondisi kampas rem, baik pada rem cakram maupun rem tromol. Kampas rem yang dalam kondisi prima memastikan mobil dapat mengurangi laju dengan baik, khususnya di situasi darurat.... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive