HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.392 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Spooring dan Balancing Mobil Setelah Libur Nataru, Cegah Perubahan Sudut Keselarasan Roda dan Roda Bergetar

Dipublish pada 10 January 2025 | Dilihat sebanyak 916 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Setelah mobil dipakai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satu yang perlu diperhatikan adalah perawatan kaki-kaki, seperti spooring dan balancing. Dikutip dari Kompas.com, perubahan sudut roda sering kali terjadi saat perjalanan jarak jauh yang melewati berbagai kontur jalan. Seperti diketahui,... selengkapnya

SIM A dan Kendaraan yang Bisa Dikendarai

Dipublish pada 10 September 2025 | Dilihat sebanyak 1.092 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Memahami peraturan lalu lintas merupakan hal penting bagi setiap pengendara. Salah satunya adalah jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. SIM A jadi salah satu kategori yang paling banyak digunakan, khususnya untuk kendaraan pribadi. Agar aman... selengkapnya

7 Cara Menentukan Mobil Paling Irit BBM, Ada yang Tembus 31 KM per Liter

Dipublish pada 5 June 2024 | Dilihat sebanyak 894 kali | Kategori: Artikel Toyota

Menggunakan mobil yang hemat bahan bakar adalah salah satu cara untuk mengontrol pengeluaran dan menjaga lingkungan. Namun, memilih mobil yang benar-benar hemat BBM perlu ketelitian agar tidak ‘tertipu brosur’ Setiap pabrikan mobil tentu menawarkan mobil yang mereka klaim hemat BBM,... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive