HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.500 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cara Menghilangkan Bau Bensin di Kabin Mobil

Dipublish pada 21 October 2025 | Dilihat sebanyak 1.080 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Bau bensin di kabin mobil bisa sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Selain tidak sedap, aroma ini juga bisa menimbulkan risiko kesehatan jika terus terhirup. Mengetahui cara menghilangkan bau bensin di kabin secara efektif penting agar kabin tetap segar dan aman. Kenali... selengkapnya

Kenapa Mobil Tidak Bisa Distarter? Temukan Penyebab dan Solusinya!

Dipublish pada 31 October 2024 | Dilihat sebanyak 1.493 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Kamu pasti merasa frustasi saat mobil tidak bisa distarter, bukan? Masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai komponen yang terganggu, mulai dari aki hingga sensor yang berfungsi untuk mengatur pengapian dan injeksi bahan bakar. Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa... selengkapnya

Tips Mencegah Kaki-Kaki Mobil Rusak Saat Sering Melintasi Jalan Berlubang, Pastikan Rutin Spooring dan Balancing

Dipublish pada 2 June 2025 | Dilihat sebanyak 1.438 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Anda tidak bisa sembarangan menghindar dari lubang di jalan. Malah akan membahayakan pengguna jalan lain jika pindah lajur atau melakukan pengereman secara mendadak. Apalagi di jalan yang ramai atau jalan tol, bisa memicu tabrakan beruntun. Dinarasikan oleh Nasmoco.co.id, jalan rusak seperti... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp