Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.
Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Bau bensin di kabin mobil bisa sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Selain tidak sedap, aroma ini juga bisa menimbulkan risiko kesehatan jika terus terhirup. Mengetahui cara menghilangkan bau bensin di kabin secara efektif penting agar kabin tetap segar dan aman. Kenali... selengkapnya
Kamu pasti merasa frustasi saat mobil tidak bisa distarter, bukan? Masalah ini bisa disebabkan oleh berbagai komponen yang terganggu, mulai dari aki hingga sensor yang berfungsi untuk mengatur pengapian dan injeksi bahan bakar. Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa... selengkapnya
Anda tidak bisa sembarangan menghindar dari lubang di jalan. Malah akan membahayakan pengguna jalan lain jika pindah lajur atau melakukan pengereman secara mendadak. Apalagi di jalan yang ramai atau jalan tol, bisa memicu tabrakan beruntun. Dinarasikan oleh Nasmoco.co.id, jalan rusak seperti... selengkapnya
Belum ada komentar