HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Dipublish pada 4 September 2024 | Dilihat sebanyak 959 kali | Kategori: Artikel Toyota

Keberadaan berbagai jenis marka jalan memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Dasar hukum rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja marka jalan dan arti marka jalan yang ada, berikut penjelasannya.

Dikutip dari Kompas.com, marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dalam marka jalan terkandung aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang wajib dipatuhi meskipun hanya tertera di atas aspal.

Tanpa marka jalan, maka jalan yang dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi dapat membuat situasi arus lalu lintas jadi kacau. Tanpa marka, anomali (penyimpangan) pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan.

Dengan adanya marka jalan, lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan, secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas supaya tertib dan lancar.

Misalkan, marka membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya. Marka garis serong (chevron) memerintahkan pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan karena ada pertemuan dua lajur, percabangan dua lajur, out ramp, pintu masuk tol, dan sebagainya.

Ada juga marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus pada persimpangan. Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Kendati jenis dan fungsi marka jalan sudah diatur dalam undang-undang, dalam kenyataannya pelanggaran marka masih cukup tinggi. Pelanggaran tersebut terjadi karena ada yang belum paham tentang fungsi marka, tapi pada umumnya karena kurang disiplin. Apabila pengguna jalan disiplin sudah barang tentu lalu lintas akan tertib.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Toyota Veloz Hybrid vs Toyota Rush, Simak Perbedaannya

Dipublish pada 8 June 2026 | Dilihat sebanyak 180 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

VELOZ MULAI GAGAH SEPERTI RUSH: ERA HYBRID VS LEGENDA RWD! Dulu orang pilih Toyota Rush karena tampilannya yang “SUV banget” dan tangguh di tanjakan. Tapi coba perhatikan Toyota Veloz 1.5 Q Hybrid terbaru ini. Garis desainnya makin tegas, kekar, dan... selengkapnya

Toyota Customization Option Untuk New Raize, Berikan Tampilan yang Makin Sport dan Dinamis, Tingkatkan Fungsionalitas Mobil di Jalan

Dipublish pada 28 January 2026 | Dilihat sebanyak 814 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Dengan dukungan mesin yang dilengkapi teknologi turbo, New Raize dirancang untuk memberikan performance dan handling yang fun to drive, namun tetap dengan penggunaan bahan bakar yang efisien. Toyota ingin memenuhi kebutuhan dan lifestyle di tingkat harga yang reasonable, serta meningkatkan... selengkapnya

GIIAS 2026: Belajar Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia, Apa Saja Jenis Kerusakan yang Tidak Bisa Diklaim?

Dipublish pada 3 August 2026 | Dilihat sebanyak 269 kali | Kategori: Artikel Toyota

PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan model terbaru kendaraan elektrifikasi (xEV) pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, 30 Juli – 9 Agustus 2026. Tidak hanya urusan pembayaran yang harus Anda... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive