HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Dipublish pada 4 September 2024 | Dilihat sebanyak 679 kali | Kategori: Artikel Toyota

Keberadaan berbagai jenis marka jalan memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Dasar hukum rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja marka jalan dan arti marka jalan yang ada, berikut penjelasannya.

Dikutip dari Kompas.com, marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dalam marka jalan terkandung aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang wajib dipatuhi meskipun hanya tertera di atas aspal.

Tanpa marka jalan, maka jalan yang dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi dapat membuat situasi arus lalu lintas jadi kacau. Tanpa marka, anomali (penyimpangan) pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan.

Dengan adanya marka jalan, lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan, secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas supaya tertib dan lancar.

Misalkan, marka membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya. Marka garis serong (chevron) memerintahkan pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan karena ada pertemuan dua lajur, percabangan dua lajur, out ramp, pintu masuk tol, dan sebagainya.

Ada juga marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus pada persimpangan. Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Kendati jenis dan fungsi marka jalan sudah diatur dalam undang-undang, dalam kenyataannya pelanggaran marka masih cukup tinggi. Pelanggaran tersebut terjadi karena ada yang belum paham tentang fungsi marka, tapi pada umumnya karena kurang disiplin. Apabila pengguna jalan disiplin sudah barang tentu lalu lintas akan tertib.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

PROMO YEAR END SALE

Dipublish pada 18 November 2023 | Dilihat sebanyak 477 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Dapatkan Penawaran Spesial Akhir Tahun Toyota Stok 2023 terbatas.. Pembelian Tunai , Kredit & Tukar Tambah Hubungi: Dicky Irawan Wa/Telp 0823 0662 2000 selengkapnya

Konsisten Menjaga Performa GR Yaris AP4, TOYOTA GAZOO Racing Indonesia Berhasil Meraih Podium Pertama Kelas H2 Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-3

Dipublish pada 10 July 2024 | Dilihat sebanyak 445 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Andalkan Toyota GR Yaris AP4, TOYOTA GAZOO Racing Indonesia (TGRI) tampil prima untuk meraih Podium Pertama Kelas H2 event Pertamax Turbo Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-3 di Sirkuit Klipang Sidomuncul Tembalang, Semarang, Sabtu–Minggu (29–30/6). Pasangan pembalap TGRI Ryan Nirwan... selengkapnya

Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Dipublish pada 13 July 2024 | Dilihat sebanyak 626 kali | Kategori: Artikel Toyota

Polis asuransi ternyata bisa menanggung kerusakan mobil yang telah dimodifikasi. Tapi syaratnya, Anda harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi. Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak. Dikutip dari Kompas.com,... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive