Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Keberadaan berbagai jenis marka jalan memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Dasar hukum rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja marka jalan dan arti marka jalan yang ada, berikut penjelasannya.
Dikutip dari Kompas.com, marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dalam marka jalan terkandung aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang wajib dipatuhi meskipun hanya tertera di atas aspal.
Tanpa marka jalan, maka jalan yang dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi dapat membuat situasi arus lalu lintas jadi kacau. Tanpa marka, anomali (penyimpangan) pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan.
Dengan adanya marka jalan, lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan, secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas supaya tertib dan lancar.
Misalkan, marka membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya. Marka garis serong (chevron) memerintahkan pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan karena ada pertemuan dua lajur, percabangan dua lajur, out ramp, pintu masuk tol, dan sebagainya.
Ada juga marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus pada persimpangan. Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Kendati jenis dan fungsi marka jalan sudah diatur dalam undang-undang, dalam kenyataannya pelanggaran marka masih cukup tinggi. Pelanggaran tersebut terjadi karena ada yang belum paham tentang fungsi marka, tapi pada umumnya karena kurang disiplin. Apabila pengguna jalan disiplin sudah barang tentu lalu lintas akan tertib.
Buat Anda yang tengah melakukan perjalanan harus benar-benar waspada dan hati-hati, tidak hanya saat berkendara, namun ketika parkir kendaraan. Soalnya kini tidak hanya saat di jalan, modus kejahatan mobil terparkir juga marak terjadi. Mengingat kejahatan yang merugikan ini, sebaiknya Anda... selengkapnya
Komunitas Toyota Fortuner Club of Indonesia (ID42NER) merayakan hari jadinya yang ke-18, dan menghadirkan sekitar 300 peserta dan 200 unit Toyota Fortuner dari 27 chapter se-Indonesia. Rangkaian acara yang dibuka dengan fun off-road di Pagedangan, BSD – Tangerang Selatan, Jumat... selengkapnya
Sumber masalah utama tabrakan beruntun adalah kelengahan pengemudi di belakang yang tidak menjaga jarak aman dengan mobil lain di depannya. Bahkan pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidaksiapan pengemudi lain di belakangnya. Dikurasi dari Detik.com, jarak aman... selengkapnya
Belum ada komentar