HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 677 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Intip Tampilan Baru GR Garage: Bermodalkan Konsep yang Modern dan Sporty, Dijamin Bikin Betah GR Enthusiast yang Datang

Dipublish pada 6 January 2025 | Dilihat sebanyak 711 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Konten Instagram Toyota Indonesia memperlihatkan GR Garage PIK 2 yang sekarang mempunyai tampilan baru. Dengan konsep yang modern dan sporty, dijamin bisa bikin Anda bersama sahabat dan mobil Toyota kesayangan betah seharian. GR Garage hadir di wilayah dengan car culture yang sangat... selengkapnya

Cara Menjaga Mesin Mobil Tetap Halus dan Awet

Dipublish pada 18 October 2025 | Dilihat sebanyak 628 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Memiliki mobil dengan performa mesin yang halus dan awet tentu menjadi dambaan setiap pengendara. Mesin mobil adalah jantung kendaraan, dan perawatan yang tepat akan menjaga performa, mengurangi risiko kerusakan, dan memperpanjang usia pakai mobil. Artikel ini akan membahas cara menjaga... selengkapnya

Belajar Kembali Fungsi dan Cara Kerja Crumple Zone di Mobil Hybrid Toyota, Pastikan Memakai Seat Belt Untuk Melindungi Diri Saat Kecelakaan

Dipublish pada 10 July 2024 | Dilihat sebanyak 671 kali | Kategori: Artikel Toyota

Saat mengalami tabrakan, sasis bagian depan atau belakang mobil akan lebih mudah remuk. Bukan tanpa sebab, keadaan ini merupakan bagian dari teknologi keselamatan yang disematkan pada mobil untuk mengurangi fatalitas kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang. Bagian pada sasis depan dan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive