HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 430 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Hindari Belajar Mengemudi Mobil Langsung di Jalan, Ini Alasan dan Risikonya

Dipublish pada 11 July 2024 | Dilihat sebanyak 224 kali | Kategori: Artikel Toyota

Belajar menyetir langsung di jalan menjadi perdebatan warganet. Sebagian menganggap lumrah, tapi netizen lain menyatakan bahwa sebaiknya latihan di area yang aman terlebih dahulu. Dikurasi dari Kompas.com, ada tahapan seseorang yang latihan mengemudi mobil boleh belajar ke jalan umum. Pasalnya,... selengkapnya

Daftar Kelebihan All New Yaris Cross HEV yang Memuaskan Pelanggan, Nilai Jual Kembalinya Tinggi

Dipublish pada 17 July 2024 | Dilihat sebanyak 564 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Sebagai pioneer kendaraan elektrifikasi di B-Segment, All New Yaris Cross HEV (Hybrid Electric Vehicle) berhasil memikat masyarakat bermodalkan tampilan Cross-SUV perkotaan yang gagah dan stylish, kabin lapang yang modern dan nyaman, serta kualitas berkendara yang menyenangkan dan ramah lingkungan. Dengan... selengkapnya

Paham Situasi yang Terjadi Ketika Ban Mobil Hybrid Toyota Kempis, Berbahaya Jika Diabaikan

Dipublish pada 11 July 2024 | Dilihat sebanyak 241 kali | Kategori: Artikel Toyota

Masih sering terdengar berita mengenai mobil yang mengalami pecah ban dan tidak dirasakan pengemudinya. Untungnya, mobil tersebut terhindar dari kecelakaan meskipun ban mobil mengalami rusak parah. Ban mobil pecah sampai rusak berat umumnya disebabkan oleh tekanan udara yang kurang alias... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive