HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 467 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cara Menghadapi Rem Mobil Blong di Jalan, Ketahui Sebabnya Supaya Tidak Terjadi Karena Sangat Berbahaya

Dipublish pada 24 May 2025 | Dilihat sebanyak 749 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Rem blong adalah kondisi rem yang tidak berfungsi sama sekali. Saat Anda menginjak pedal rem, seharusnya laju mobil berhenti. Namun karena rem blong, maka mobil terus berjalan dan tidak dapat berhenti. Hal ini yang menjadi penyebab kecelakaan. Dijelaskan oleh Auto2000, untuk... selengkapnya

Toyota Hilux Rangga – Mobil untuk Usaha yang Tangguh dan Serbaguna

Dipublish pada 4 December 2024 | Dilihat sebanyak 662 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Toyota Hilux Rangga – Pilihan Tepat untuk Usaha Anda Toyota Hilux Rangga kini hadir di Indonesia sebagai solusi ideal untuk kebutuhan mobilitas usaha. Diluncurkan setelah memperkenalkan konsepnya di GIIAS 2023, Hilux Rangga menawarkan berbagai fitur unggulan yang membuatnya sangat cocok... selengkapnya

Wajib Cuci Bersih Kolong Mobil Setelah Terendam Banjir, Daya Rusak Karat Cukup Tinggi Kalau Diabaikan

Dipublish pada 18 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.089 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Banjir yang terjadi belum lama lalu banyak merendam mobil yang tidak dapat dievakuasi dari rumah. Padahal, air banjir membawa kotoran yang berbahaya. Salah satu bagian mobil yang wajib diwaspadai adalah area kolong. Dikutip dari Tempo.co, ada baiknya Anda membersihkan bagian kolong... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive