Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.
Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.
Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.
Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.
Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.
Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.
Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.
Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.
Data kendaraan yang STNK-nya mati karena tidak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak. Dikutip dari... selengkapnya
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan 40 unit Toyota bZ4X untuk mendukung mobilitas rangkaian VVIP yang akan mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8). Kontribusi Toyota dengan mengirimkan Battery Electric... selengkapnya
Toyota GR86 telah berhasil memikat hati pecinta kecepatan dengan penampilan khas mobil sport Toyota, fun to drive dengan handling lincah dan akurat, bobot ringan, distribusi berat seimbang, serta center of gravity rendah. Konten Instagram Toyota Indonesia menjelaskan bahwa Toyota GR86... selengkapnya
Belum ada komentar