HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dipublish pada 28 June 2024 | Dilihat sebanyak 296 kali | Kategori: Artikel Toyota

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A harus menyerahkan syarat yang lebih lengkap. Kepolisian mulai menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Tak cuma BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.

Dalam tahap uji coba, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan dilakukan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Dikutip dari Detik.com, kewajiban memiliki BPJS untuk pembuatan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.

Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk urusan SIM.

Tak cuma BPJS Kesehatan, ada syarat baru untuk membuat SIM. Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Pengemudi mobil harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan berkendara. Anda perlu belajar dan lulus dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi. Selanjutnya, pemilik SIM A tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi saat perpanjangan.

Aturan mengenai sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Agresif dan Fungsional Untuk Bermanuver, Berikut Daftar Fitur Favorit yang Ada di Toyota GR86, Apa Pilihan Anda?

Dipublish pada 9 July 2024 | Dilihat sebanyak 258 kali | Kategori: Artikel Toyota

Toyota GR86 telah berhasil memikat hati pecinta kecepatan dengan penampilan khas mobil sport Toyota, fun to drive dengan handling lincah dan akurat, bobot ringan, distribusi berat seimbang, serta center of gravity rendah. Konten Instagram Toyota Indonesia menjelaskan bahwa Toyota GR86... selengkapnya

Mobil Hybrid Butuh Perawatan, Layanan After Sales Toyota Berikan Jaminan yang Bikin Hati Pelanggan Tenang

Dipublish pada 19 May 2025 | Dilihat sebanyak 652 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mobil hybrid Toyota yang memperoleh insentif PPnBM 3% adalah Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV. Sebagai produk kebanggaan lokal, keduanya telah menjadi favorit masyarakat untuk menjalankan gaya hidup ramah lingkungan dengan cara yang paling relevan. Selain kualitas kendaraan,... selengkapnya

Promo Impian Toyota Avanza

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 646 kali | Kategori: Uncategorized

Halo AutoFamily! Saatnya impian punya Avanza menjadi nyata di Auto2000 Digiroom. Dengan Auto 2000 Digiroom kamu akan dapat banyak promo berlimpah, loh! Karena dengan cicilan ringan EZDeal, miliki Toyota Avanza baru bisa dengan cicilan mulai dari Rp 3.3 Jutaan/Bulan*. AutoFamily juga... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive