HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Baru Bikin SIM A, Salah Satunya Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dipublish pada 28 June 2024 | Dilihat sebanyak 603 kali | Kategori: Artikel Toyota

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A harus menyerahkan syarat yang lebih lengkap. Kepolisian mulai menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Tak cuma BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.

Dalam tahap uji coba, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan dilakukan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Dikutip dari Detik.com, kewajiban memiliki BPJS untuk pembuatan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.

Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk urusan SIM.

Tak cuma BPJS Kesehatan, ada syarat baru untuk membuat SIM. Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Pengemudi mobil harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan berkendara. Anda perlu belajar dan lulus dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi. Selanjutnya, pemilik SIM A tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi saat perpanjangan.

Aturan mengenai sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada Pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Alasan Wajib Injak Pedal Rem Saat Menyalakan Mesin Mobil Matik, Pastikan Pula Rem Parkir Aktif dan Posisi Tuas Transmisi di P

Dipublish pada 15 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.699 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mengemudi mobil matik atau mobil dengan transmisi otomatis memang cenderung lebih mudah daripada manual. Namun demikian, tetap ada sejumlah hal yang perlu dipelajari sebelum menggunakan mobil matik dan itu menjadi pelajaran mendasar. Dikutip dari Detik.com, salah satunya adalah cara menyalakan atau... selengkapnya

Sebab AC Mobil Tidak Dingin dan Hanya Mengeluarkan Hawa Panas, Bikin Penumpang Merasa Tidak Nyaman

Dipublish pada 7 June 2025 | Dilihat sebanyak 1.135 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Saat cuaca panas terik, Anda pasti akan merasa tidak nyaman kalau AC tidak dingin. Namun mestinya kalau normal, AC tetap dapat mendinginkan kabin mobil dengan baik. Jika tidak, ada kemungkinan komponen AC mengalami kendala. Dikutip dari website Auto2000, berikut sebab AC... selengkapnya

Perilaku Mengemudi Salah di Musim Hujan yang Bisa Memicu Kecelakaan, Perhitungkan Risikonya Karena Bisa Mengancam Jiwa

Dipublish pada 1 November 2024 | Dilihat sebanyak 986 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota

Meskipun belum merata, beberapa daerah sudah mulai turun hujan. Saatnya bagi Anda memperhatikan berbagai hal terkait mengemudi aman di musim hujan. Berikut akan dijelaskan perilaku salah yang sebaiknya dihindari waktu hujan. Dikutip dari Detik.com, berkendara selama musim hujan harus ekstra... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive