Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A harus menyerahkan syarat yang lebih lengkap. Kepolisian mulai menguji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Tak cuma BPJS, ada syarat lain yang harus dilengkapi untuk membuat SIM.
Dalam tahap uji coba, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM akan dilakukan di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.
Dikutip dari Detik.com, kewajiban memiliki BPJS untuk pembuatan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9.
Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk urusan SIM.
Tak cuma BPJS Kesehatan, ada syarat baru untuk membuat SIM. Syarat terbaru itu adalah harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi saat pembuatan SIM baru. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.
Pengemudi mobil harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan berkendara. Anda perlu belajar dan lulus dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi. Selanjutnya, pemilik SIM A tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi saat perpanjangan.
Aturan mengenai sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Anda yang mobilitasnya menggunakan mobil, harus dapat mengatur penggunaan BBM supaya biaya operasional kendaraan tetap optimal. Konsumsi bahan bakar pada mobil dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk salah satunya cara berkendara. Apa Saja yang Bikin Mobil Boros Bensin? Tekanan Ban Kurang... selengkapnya
Memahami peraturan lalu lintas merupakan hal penting bagi setiap pengendara. Salah satunya adalah jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. SIM A jadi salah satu kategori yang paling banyak digunakan, khususnya untuk kendaraan pribadi. Agar aman... selengkapnya
Sistem pengereman pada sebuah mobil memang menjadi hal yang sangat vital. Apabila bagian ini dibiarkan tentu akan sangat membahayakan. Salah satu bagian yang sangat penting adalah kampas rem mobil. Bagian ini perlu mendapatkan perhatian khusus terutama apabila kondisinya sudah mulai... selengkapnya
Belum ada komentar