HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Ada Batas Desibel Suara yang Dibolehkan

Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Ada Batas Desibel Suara yang Dibolehkan

Dipublish pada 28 June 2024 | Dilihat sebanyak 603 kali | Kategori: Artikel Toyota

Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Dikutip dari Tempo.co, klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang mengatur.

Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Mobil Hybrid Butuh Perawatan, Layanan After Sales Toyota Berikan Jaminan yang Bikin Hati Pelanggan Tenang

Dipublish pada 19 May 2025 | Dilihat sebanyak 987 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mobil hybrid Toyota yang memperoleh insentif PPnBM 3% adalah Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV. Sebagai produk kebanggaan lokal, keduanya telah menjadi favorit masyarakat untuk menjalankan gaya hidup ramah lingkungan dengan cara yang paling relevan. Selain kualitas kendaraan,... selengkapnya

Daftar Kelebihan All New Yaris Cross HEV yang Memuaskan Pelanggan, Nilai Jual Kembalinya Tinggi

Dipublish pada 17 July 2024 | Dilihat sebanyak 873 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Sebagai pioneer kendaraan elektrifikasi di B-Segment, All New Yaris Cross HEV (Hybrid Electric Vehicle) berhasil memikat masyarakat bermodalkan tampilan Cross-SUV perkotaan yang gagah dan stylish, kabin lapang yang modern dan nyaman, serta kualitas berkendara yang menyenangkan dan ramah lingkungan. Dengan... selengkapnya

Mitos atau Fakta, Mengantuk Membuat Pengemudi Mobil Kurang Awas dan Waktu Respons Menurun

Dipublish pada 15 July 2024 | Dilihat sebanyak 621 kali | Kategori: Artikel Toyota

Viral di social media, akibat mengantuk sebuah mobil jenis hatchback terguling dan masuk ke saluran irigasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sopir mobil tersebut mengantuk sehingga mobil oleng ke kiri dan masuk saluran irigasi. Pengemudi yang mengantuk... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive