Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.
Dikutip dari Tempo.co, klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang mengatur.
Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.
Etika Membunyikan Klakson Mobil
Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.
Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya.
Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil
Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.
Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil
Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.
Periode Promosi 1 Des 2023 – 31 Jan 2024 Detail Promosi Hai AutoFamily! Emang boleh beli Mobil dapet Mobil dan Motor? Ya Boleh dong! Dengan promo SERBU AUTO2000 (Serba Untung di Auto2000), kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk memenangkan Hadiah 5 unit Toyota Raize 1.2 G CVT... selengkapnya
Toyota global menyediakan 3.374 unit sustainable mobility vehicles yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan elektrifikasi (xEV) untuk men-support mobilitas para atlet, staf, relawan, media, dan penonton Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024. Melalui inisiatif Beyond Zero, Toyota berkontribusi terhadap Paris Games... selengkapnya
Semenjak kemunculannya, Toyota Agya GR Sport 2023 sudah menarik perhatian para pecinta otomotif di Indonesia. Salah satu hal yang menarik selain dari tampilan eksteriornya adalah dari sisi tampilan dan fitur yang tersedia pada bagian interior agya. Lalu, sebenarnya apa saja... selengkapnya
Belum ada komentar