HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Ada Batas Desibel Suara yang Dibolehkan

Etika dan Aturan Membunyikan Klakson Mobil di Jalan, Ada Batas Desibel Suara yang Dibolehkan

Dipublish pada 28 June 2024 | Dilihat sebanyak 1.043 kali | Kategori: Artikel Toyota

Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Dikutip dari Tempo.co, klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang mengatur.

Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Kaca Mobil Retak Tidak Bisa Dibiarkan, Ada Dampak Buruk yang Berbahaya, Lantas Apa yang Harus Dilakukan?

Dipublish pada 17 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.748 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Kaca mobil retak adalah masalah yang dapat dialami oleh kendaraan. Jika tidak ditangani dengan cepat, dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Kaca mobil yang retak tidak hanya mempengaruhi estetika mobil, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang. Dikutip dari website Tunas Toyota,... selengkapnya

Kelebihan Beli Spare Parts atau Suku Cadang Toyota di Bengkel Resmi, Sangat Menguntungkan dan Memberikan Rasa Tenang dalam Jangka Waktu Panjang

Dipublish pada 19 June 2025 | Dilihat sebanyak 1.303 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sebagai pengguna setia mobil Toyota, Anda pasti sudah paham betul betapa pentingnya menggunakan suku cadang yang berkualitas untuk menjaga performa mobil tetap prima. Dikutip dari website Auto2000, Anda bisa mendatangi bengkel resmi Toyota untuk mendapatkan spare parts atau suku cadang yang... selengkapnya

Daftar Mobil Hybrid Toyota di Indonesia, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Sudah Produksi Lokal

Dipublish pada 19 February 2025 | Dilihat sebanyak 1.378 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp