Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Auto Family yang terbiasa membeli kendaraan bekas ataupun memiliki kendaraan lebih dari satu tentu sudah tidak asing dengan yang mananya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II. Lalu sebenarnya apakah maksud dari dua istilah tersebut? Yuk, simak ulasannya
Bagi yang belum tau, pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu. Jumlah tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak kendaraan yang dimiliki semakin banyak.
Contoh sederhananya adalah, apabila tunas friends memiliki kendaraan motor berjumlah 2 dengan data pemilik yang sama, tunas friends akan dikenakan pajak progresif. Sedangkan apabila tunas friends memiliki 1 motor dan 1 mobil dengan data pemilik yang sama, tunas friends tidak akan dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan aturan pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009 tarif pajak progresif pemilik kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1% hingga 2%. Sedangkan tarif pajak untuk pemilik kendaraan 2 atau lebih dikenakan pajak 2,5% hingga 10%. Tarif pajak ini sendiri bisa berbeda pada setiap daerahnya, sebut sajak DKI Jakarta dan Jawa barat memiliki besaran biaya pajak yang berbeda untuk tarif progresif yang harus dibayarkan.
Pada 2023 ini, rencana penghapusan pajak progresif mulai kembali terdengar. Bahkan di beberapa wilayah kebijakan yang satu ini mulai diberlakukan. Dengan adanya penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat menertibkan data kendaraan. Saat ini, tak jarang seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu menggunakan data orang lain agar terhindar dari pajak progresif. Selain itu dengan adanya penghapusan ini diharapkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi lebih meningkat.
Dikutip dari CNN, saat ini setidaknya terdapat 10 wilayah yang sudah menerapkan aturan penghapusan pajak progresif. Beberapa wilayah tersebut antara lain adalah Aceh, sumatra barat, riau, kepulauan riau, kalimantan tengah, kalimantan timur, gorontalo, sulawesi selatan, maluku dan papua barat.
Selain pajak progresif, BBNKB II juga rencananya akan dihapuskan. BBNKB II adalah bea balik nama kendaraan bermotor 2, yang dimana biaya ini merupakan pajak yang harus dibayarkan ketika membeli kendaraan bekas dan merubah data kendaraannya.
Tujuan dari rencana penghapusan BBNKB II ini tentu untuk membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan lebih terupdate.
Itulah informasi singkat mengenai pajak progresif dan BBNKB II. Jadi, bagaimana tanggapan tunas friends mengenai wacana penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan ini, apakah setuju? yuk, komen di bawah ini.
Toyota All New Agya hadir dengan perubahan total yang jauh lebih sporty, stylish, dan kaya fitur dibandingkan generasi sebelumnya. Sebagai city car unggulan dari Toyota, All New Agya kini tampil lebih agresif, lincah, dan cocok untuk kebutuhan mobilitas harian di... selengkapnya
Hi AutoFamily! Untuk Anda para keluarga modern, mobil Calya cocok banget untuk Anda nih. Mobil Calya yang memiliki ruang kabin yang lega bisa menampung 7 penumpang sekaligus loh. Tak hanya itu, mobil Calya juga dilengkapi dengan Fitur Entertainment yang lengkap.... selengkapnya
Pemerintah memberikan insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mobil hybrid sebesar 3% untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap mobil ramah lingkungan tersebut. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan relevan di Indonesia. Salah satu... selengkapnya
Belum ada komentar