Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.
Klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang membatasi aplikasinya.
Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.
Etika Membunyikan Klakson Mobil
Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.
Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah.
Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya. Pabrikan juga telah mengikuti aturan di setiap negara termasuk Indonesia jadi tidak perlu diubah kekuatan klakson mobil. Apalagi memodifikasi ala basuri yang sangat mengganggu di jalan.
Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil
Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.
Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil
Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:
Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.
Detail promosi Servis Berkala bukan Cuma ganti Oli loh. Servis Berkala wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali khususnya untuk AutoFamily yang tinggal di daerah perkotaan dan sering terjebak macet. Salah satu alasannya karena dapat menurunkan kinerja rem. Saat macet dan... selengkapnya
Memahami Mesin Mobil Pincang Mesin mobil pincang merupakan kondisi saat mesin tidak berjalan mulus, terasa tersendat, atau getaran muncul saat mobil dinyalakan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tapi juga bisa berdampak pada performa dan konsumsi bahan bakar. Penting... selengkapnya
Mengetahui cara cek tagihan pajak mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan secara rutin oleh setiap pemilik kendaraan. Pajak kendaraan bermotor memiliki batas waktu pembayaran, dan jika terlambat, pemilik akan dikenakan denda. Berikut adalah beberapa langkah praktis untuk cek tagihan... selengkapnya
Belum ada komentar