HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Membunyikan Klakson Mobil Ada Etika dan Aturannya di Jalan, Tidak Boleh Asal Bunyi dan Terlalu Nyaring

Membunyikan Klakson Mobil Ada Etika dan Aturannya di Jalan, Tidak Boleh Asal Bunyi dan Terlalu Nyaring

Dipublish pada 13 June 2026 | Dilihat sebanyak 351 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang membatasi aplikasinya.

Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

  1. Tidak Membunyikan di Lokasi Tertentu

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

  1. Cukup Bunyikan Sekali Saja

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. 

  1. Jangan Modifikasi Suara Klakson

Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya. Pabrikan juga telah mengikuti aturan di setiap negara termasuk Indonesia jadi tidak perlu diubah kekuatan klakson mobil. Apalagi memodifikasi ala basuri yang sangat mengganggu di jalan.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. 

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

  1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 
  2. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
  3. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
  1. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat: 
  2. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
  3. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua. 

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

mTOYOTA Hadir Kembali dengan Tampilan dan Fitur-fitur yang Lebih Seru, Akses Semua Layanan Toyota dengan Cepat, Mudah, dan Praktis

Dipublish pada 29 July 2025 | Dilihat sebanyak 1.178 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Mengusung pesan #TOYOTAInYourHands, Toyota memperkenalkan wajah baru aplikasi mTOYOTA di momen GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 untuk memperkuat integrasi, konektivitas, dan kenyamanan secara menyeluruh bagi pemilik dan calon pembeli solusi mobilitas dari Toyota. mTOYOTA hadir sebagai go-to app... selengkapnya

Bisa Parkir dan Isi Ulang Baterai Gratis Kendaraan Elektrifikasi di Mall of Indonesia, Ada Fasilitas Toyota Waste Station Juga

Dipublish pada 11 April 2025 | Dilihat sebanyak 1.526 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

PT. Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan fasilitas parkir gratis bagi seluruh model elektifikasi (xEV) Toyota di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara. Berlokasi tepat di depan Lobby 8 Mall of Indonesia, Toyota menyediakan 7 spot privilege parking. Privilege Parking Spot merupakan... selengkapnya

Tips Setelah Liburan Sekolah: Ganti Oli Untuk Menjaga Kemampuannya dalam Melindungi Komponen Mesin, Pastikan Pakai TMO Oil yang Berkualitas

Dipublish pada 15 July 2026 | Dilihat sebanyak 398 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Satu bagian penting yang tidak boleh diabaikan setelah menjalani liburan sekolah adalah oli mesin. Ibarat darah manusia, oli mesin punya peran sangat penting dalam kehidupan mobil. Tanpa oli, mesin mobil akan bermasalah bahkan langsung berhenti bekerja kalau sampai macet. Tugas... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive