HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Membunyikan Klakson Mobil Ada Etika dan Aturannya di Jalan, Tidak Boleh Asal Bunyi dan Terlalu Nyaring

Membunyikan Klakson Mobil Ada Etika dan Aturannya di Jalan, Tidak Boleh Asal Bunyi dan Terlalu Nyaring

Dipublish pada 13 June 2026 | Dilihat sebanyak 106 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Saat ini knalpot basuri atau telolet yang tadinya hanya dipasang di bus, mulai merambah ke kendaraan pribadi. Sebagian pengguna jalan keberatan atas penggunaan jenis klakson ini karena dianggap melanggar aturan dan etika di jalan.

Klakson adalah terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan. Dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan dan ada aturan hukum yang membatasi aplikasinya.

Selain kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

  1. Tidak Membunyikan di Lokasi Tertentu

Etika yang perlu Anda perhatikan adalah berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang dihasilkan. Misalnya harus memperhatikan lokasi, seperti kalau di depan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah, sebaiknya tidak memakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat.

  1. Cukup Bunyikan Sekali Saja

Bunyikan klakson hanya sekali dan bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali. Tetapi jangan dibunyikan terus menerus dan bunyi klakson tidak boleh diubah-ubah. 

  1. Jangan Modifikasi Suara Klakson

Biarkan suara klakson sesuai standar pabrik karena sudah diatur tingkat kekerasan suaranya. Pabrikan juga telah mengikuti aturan di setiap negara termasuk Indonesia jadi tidak perlu diubah kekuatan klakson mobil. Apalagi memodifikasi ala basuri yang sangat mengganggu di jalan.

Aturan Batas Desibel Suara Klakson Mobil

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. 

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson Mobil

Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:

  1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 
  2. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
  3. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
  1. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat: 
  2. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
  3. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Kalau pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,00 bagi kendaraan roda dua. 

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Memahami Aturan Berkendara Aman Saat Melintas di Jalan Tol

Dipublish pada 20 January 2026 | Dilihat sebanyak 747 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Berkendara di jalan tol memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan jalan umum. Kecepatan kendaraan yang lebih tinggi, jalur yang panjang, serta minimnya persimpangan membuat pengemudi perlu memiliki pemahaman khusus agar tetap aman. Oleh karena itu, memahami aturan berkendara aman di jalan... selengkapnya

Mengenal Teknologi Kendaraan Bermotor Listrik

Dipublish pada 13 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.023 kali | Kategori: Artikel Toyota

Dalam perkembangannya, teknologi elektrifikasi pada mobil (Kendaraan Bermotor Listrik/KBL) memiliki berbagai jenis. Masing-masing memiliki karakter dan cara kerja tersendiri. Setiap “spesiesnya” pun mempunyai kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan sesama “rumpun” kendaraan bersistem elektrifikasi ini. Hybrid Electric Vehicle (HEV) Mobil... selengkapnya

Masih Sering Diabaikan, Mohon Pakai Seat Belt Sesuai Aturan, Mampu Melindungi Penumpang dari Cidera Saat Kecelakaan

Dipublish pada 29 October 2024 | Dilihat sebanyak 1.008 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Seat belt atau safety belt atau sabuk pengaman, berfungsi untuk melindungi bagian tubuh penting seperti kepala dan dada dari benturan saat kecelakaan. Untuk itu, pastikan selalu menggunakan seat belt meskipun duduk di bangku baris ketiga. Jangan pernah pula hanya mengaktifkan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive