HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Dipublish pada 16 June 2025 | Dilihat sebanyak 775 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi berbagai syarat. Dijelaskan oleh Kompas.com, untuk memperoleh SIM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah batas usia minimal, yaitu 17 tahun untuk SIM golongan C dan A. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon sudah cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental, dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena telah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, maupun mentalnya. Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Namun, di usia 17 tahun, tidak semua pengendara sudah cukup dewasa atau memiliki kesadaran akan pentingnya berkendara secara aman dan bertanggung jawab. Rentang usia 17 hingga 20 tahun justru merupakan fase yang rawan, dimana pengendara lebih berisiko terlibat dalam kecelakaan fatal.

Hal tersebut bisa terjadi karena kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi.

Faktanya, jumlah kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun. Artinya, kalau usia 29 tahun saja masih labil, apalagi kalau jauh lebih muda dan tidak punya pengetahuan berkendara yang memadai.

Pasalnya, orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Orang dengan usia yang matang, dapat menggunakan logika dan mengendalikan emosi dengan baik. Pembatasan umur sudah diterapkan pula di negara-negara lain.

Mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah. Termasuk pengetahuan-pengetahuan tentang keselamatan berkendara, seperti aturan lalu lintas dan alasan mengapa harus mematuhinya.

Artinya, pengetahuan formal sudah didapat dan kemampuan kognitif mulai dewasa. Belum lagi terkait mental anak yang belum stabil. Berkendara tanpa mental yang mumpuni, akan membuat konsentrasi dan emosi rentan terganggu.

Misalnya, anak tersebut baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan. Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika sudah cukup umur.

Anak juga masih dalam usia perkembangan yang membuatnya butuh waktu agar sanggup duduk dengan pas dan tanpa kendala di bangku pengemudi. Sangat riskan jika ia tidak dapat menekan pedal rem lantaran kakinya belum sampai. Atau tidak bisa melihat keluar jendela akibat posisi duduk masih terlalu rendah.

Tanggung jawab yang diemban sangat besar jadi tidak boleh asal-asalan. Salah satunya ditandai dengan kepemilikan SIM karena berarti Anda sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman, termasuk siap menanggung risiko jika melanggar aturan lalu lintas.

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Tertulis pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM yaitu:

– Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

– Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

– Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya
Promo PILIH AUTO2000

Promo PILIH AUTO2000

Dipublish pada 27 February 2024 | Dilihat sebanyak 373 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Detail Promosi Hi AutoFamily! Beli Toyota Auto Wisata? Yang bener aja, untung dong! Servis Toyota dapat motor? Yang bener aja, makin untung dong! Hanya di Auto2000 Kamu bisa dapat kesempatannya! Dengan PILIH AUTO2000, AutoFamily bisa mendapatkan kesempatan untuk memenangkan Hadiah 400 paket wisata ke berbagai... selengkapnya

Innova Community Dukung Langkah Menuju Net Zero Emission, Tanam 200 Bibit Pohon Buah di Area Candi Muaro Jambi

Innova Community Dukung Langkah Menuju Net Zero Emission, Tanam 200 Bibit Pohon Buah di Area Candi Muaro Jambi

Dipublish pada 12 July 2024 | Dilihat sebanyak 724 kali | Kategori: Artikel Toyota, Uncategorized

Dukung program Pemerintah Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE), Innova Community (IC) menggelar Kopdar Akbar Sumatera 2024. Dikutip dari Kompas.com, Innova Community melaksanakan Eco Activity yang berlangsung di Jambi. Sekitar 400 anggota bersama keluarga ikut meramaikan ajang ini, di mana... selengkapnya

Cara Cek Mobil yang Masuk Kategori Penghapusan Data Karena Tidak Perpanjangan STNK Selama 2 Tahun Berturut-turut

Dipublish pada 21 January 2025 | Dilihat sebanyak 676 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Data kendaraan yang STNK-nya mati karena tidak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak. Dikutip dari... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive