HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Dipublish pada 16 June 2025 | Dilihat sebanyak 631 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi berbagai syarat. Dijelaskan oleh Kompas.com, untuk memperoleh SIM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah batas usia minimal, yaitu 17 tahun untuk SIM golongan C dan A. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon sudah cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental, dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena telah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, maupun mentalnya. Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Namun, di usia 17 tahun, tidak semua pengendara sudah cukup dewasa atau memiliki kesadaran akan pentingnya berkendara secara aman dan bertanggung jawab. Rentang usia 17 hingga 20 tahun justru merupakan fase yang rawan, dimana pengendara lebih berisiko terlibat dalam kecelakaan fatal.

Hal tersebut bisa terjadi karena kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi.

Faktanya, jumlah kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun. Artinya, kalau usia 29 tahun saja masih labil, apalagi kalau jauh lebih muda dan tidak punya pengetahuan berkendara yang memadai.

Pasalnya, orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Orang dengan usia yang matang, dapat menggunakan logika dan mengendalikan emosi dengan baik. Pembatasan umur sudah diterapkan pula di negara-negara lain.

Mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah. Termasuk pengetahuan-pengetahuan tentang keselamatan berkendara, seperti aturan lalu lintas dan alasan mengapa harus mematuhinya.

Artinya, pengetahuan formal sudah didapat dan kemampuan kognitif mulai dewasa. Belum lagi terkait mental anak yang belum stabil. Berkendara tanpa mental yang mumpuni, akan membuat konsentrasi dan emosi rentan terganggu.

Misalnya, anak tersebut baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan. Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika sudah cukup umur.

Anak juga masih dalam usia perkembangan yang membuatnya butuh waktu agar sanggup duduk dengan pas dan tanpa kendala di bangku pengemudi. Sangat riskan jika ia tidak dapat menekan pedal rem lantaran kakinya belum sampai. Atau tidak bisa melihat keluar jendela akibat posisi duduk masih terlalu rendah.

Tanggung jawab yang diemban sangat besar jadi tidak boleh asal-asalan. Salah satunya ditandai dengan kepemilikan SIM karena berarti Anda sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman, termasuk siap menanggung risiko jika melanggar aturan lalu lintas.

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Tertulis pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM yaitu:

– Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

– Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

– Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tips Mudah Beli Mobil Untuk Mudik Lebaran, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Dapat Diskon PPnBM 3 Persen

Dipublish pada 26 February 2025 | Dilihat sebanyak 946 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Biasanya mudik dilakukan lewat perjalanan darat menggunakan mobil pribadi. Alasannya karena lebih efektif ketimbang menggunakan transportasi umum, khususnya untuk keluarga besar dan rutenya cukup jauh. Termasuk dapat lebih mudah mengatur waktu perjalanan. Sebelum berangkat, pastikan mobil yang akan dipakai sudah... selengkapnya

Mobil HYBRID – Toyota All New Alphard

Dipublish pada 26 September 2023 | Dilihat sebanyak 397 kali | Kategori: Uncategorized

Detail promosi Sambutlah mobil hybrid Toyota Indonesia – All New Alphard HEV dan mulai perjalanan yang penuh elegan dan eksklusif. Mobil hybrid Toyota Indonesia – All New Alphard HEV menampilkan design baru dengan platform TNGA yang lebih nyaman serta sistem... selengkapnya

Promo Toyota Spektakuler: Beli Mobil Toyota Banyak Untungnya

Dipublish pada 25 September 2024 | Dilihat sebanyak 809 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Hi, Toyota Friends! Sekarang kamu bisa menikmati berbagai macam Promo Toyota Spektakuler, di mana kamu bisa membeli Avanza, Veloz, dan Rush dengan beragam paket spesial. Apa saja sih Promo Spektakuler yang sudah kami siapkan?   selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive