HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Hindari Tabrak Lari Karena Ada Aturan dan Sanksi Hukum, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Hindari Tabrak Lari Karena Ada Aturan dan Sanksi Hukum, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Dipublish pada 20 May 2025 | Dilihat sebanyak 861 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Viral di social media, kasus tabrak lari dari belakang di jalan tol. Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan tanggung jawab, bisa dikenakan sanksi berat. Apalagi jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.

Padahal dikutip dariĀ Detik.com, pelaku tabrak lari akan menghadapi sanksi berat. Tak cuma sanksi pidana, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya dan dilarang mengemudi lagi. Ada beberapa motif pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tapi berusaha melarikan diri.

1. Merasa Bersalah

Salah satu alasan pelaku tabrakan melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. Padahal, dengan meninggalkan lokasi kejadian malah memicu masalh baru seperti kejar-kejaran dengan pengguna jalan lainnya.

2. Takut Diamuk Massa

Alasan lainnya adalah takut diamuk massa karena memicu kecelakaan, apalagi kalau sampai ada korban jiwa. Padahal, berkendara di jalan raya berisiko besar, apalagi sampai terlibat keelakaan dengan pengguna jalan lainnya. Makanya dibutuhkan sikap yang sanggup mengendalikan emosi di jalan.

3. Tidak Mau Tanggung Jawab

Masalah klise ini masih sering terjadi. Padahal begitu di jalan, Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dilakukan beserta konsekuensinya. Jika belum siap menerima konsekuensi seperti membayar kerugian material orang lain, sebaiknya tidak mengemudikan mobil.

Aturan dan Sanksi Hukum Tabrak Lari di Jalan

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari, dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Pelaku tabrak lari bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

Nantinya, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM. Pelaku tabrak lari akan mendapat poin paling tinggi.

Kendaraan Bisa Diblokir Polisi

Tabrak lari tidak hanya diganjar pencabutan SIM seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegkan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penidak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.

Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Untuk menghindari sanksi berat, sebenarnya sudah diatur apa yang harus dilakukan pengendara jika terlibat kecelakaan. Diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakanan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.

Dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 disebutkan:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b. memberikan pertolongan kepada korban.

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

 

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Manfaat Layanan Body Paint di Bengkel Resmi Toyota, Pahami Waktu yang Tepat untuk Mengembalikan Penampilan Mobil

Dipublish pada 15 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.098 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Tampilan eksterior mobil adalah salah satu elemen penunjang kesan berkendara yang elegan dan berkelas. Seiring waktu, permukaan cat mobil akan terlihat kusam atau bahkan mengalami goresan dan baret akibat dari penggunaan sehari-hari, paparan sinar matahari, atau cuaca ekstrem. Untuk menjaga... selengkapnya

Tidak Butuh SIM Internasional, SIM Indonesia Diakui dan Dapat Digunakan Langsung di Beberapa Negara Ini Mulai Juni 2025

Dipublish pada 7 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.115 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

IM Internasional adalah izin mengemudi yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh negara asal dan diakui oleh negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1968. SIM ini memungkinkan Anda untuk mengemudi di negara lain tanpa perlu... selengkapnya

Tips Mengemudi Aman Lewat Jalan Beton, Sama dengan Jalan Aspal Ditambah Menjaga Kewaspadaan

Dipublish pada 27 May 2025 | Dilihat sebanyak 907 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Dengan alasan mudah, awet, dan rendah biaya, banyak jalan menggunakan beton atau cor semen. Seperti di jalan tol, perumahan, dalam kota, lingkar luar atau jalan antar kota. Material beton dipilih untuk membangun jalan karena durabilitasnya yang tinggi dibanding jalan aspal.... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive