Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang

Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa Anda kena pajak progresif yang membuat pengeluaran tahunan bertambah. Dikutip dari Detik.com, kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan pemindahan kepemilikannya.
Sebab, kalau Anda lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan mobil.
Dengan melapor, sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru, tak lagi kena pajak progresif. Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.
Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.
4. Isi formulir Lapor Jual Online.
5. Upload Dokumen yang diminta.
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena Anda cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
Detail promosi Hai AutoFamily! Yuk ekspresikan serunya kamu dengan Toyota All New Agya! Dengan desain penuh gaya dan berbagai fitur baru yang membuatnya semakin unggul di kelasnya. All New Agya kini dapat kamu miliki dengan Cicilan Ringan mulai dari Rp... selengkapnya
Sebagai pengguna setia mobil Toyota, Anda pasti sudah paham betul betapa pentingnya menggunakan suku cadang yang berkualitas untuk menjaga performa mobil tetap prima. Dikutip dari website Auto2000, Anda bisa mendatangi bengkel resmi Toyota untuk mendapatkan spare parts atau suku cadang yang... selengkapnya
Belok Kiri Jadi Lebih Aman Jika Pahami Aturan dan Etikanya di Jalan Raya Di jalan raya, banyak kecelakaan atau kesalahpahaman yang terjadi bukan karena pengemudi tidak bisa mengemudi, tapi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan dan etika. Salah satu contohnya adalah... selengkapnya
Belum ada komentar