HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Panduan Praktis Menghitung Pajak Mobil Hybrid di Indonesia

Panduan Praktis Menghitung Pajak Mobil Hybrid di Indonesia

Dipublish pada 10 January 2025 | Dilihat sebanyak 1.162 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Memiliki mobil hybrid kini menjadi pilihan populer di Indonesia, mengingat efisiensi bahan bakar dan dampak lingkungan yang lebih baik. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membeli, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak yang akan dikenakan pada mobil hybrid. Berikut panduan praktis yang bisa membantu kamu.

Baca Juga : Ingin Mobil Listrik? Temukan Dealer Mobil Toyota dan Stasiun Pengisian Terdekat Sekarang!

Komponen Pajak Mobil Hybrid

Ada dua komponen utama pajak yang perlu diperhatikan:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk mobil hybrid, tarif PKB umumnya lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, karena efisiensi dan emisi yang lebih baik.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM untuk mobil hybrid ditentukan oleh kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi CO₂. Tarifnya bervariasi sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Mobil Hybrid

  1. Menentukan NJKB: NJKB ditetapkan oleh pemerintah dan dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah atau situs resmi pemerintah.
  2. Menghitung PKB: PKB dihitung dengan rumus:
    PKB = NJKB × Persentase Tarif PKB
    Persentase tarif PKB biasanya sekitar 1,5% hingga 2% dari NJKB, tergantung peraturan daerah.
  3. Menghitung PPnBM: PPnBM dihitung berdasarkan tarif yang berlaku untuk jenis mobil hybrid tertentu. Misalnya, untuk mobil full hybrid bensin dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter, tarif PPnBM adalah 15% dari 40% harga jual.
    Rumusnya:
    PPnBM = Tarif PPnBM × (Persentase Dasar Pengenaan × Harga Jual)

Contoh Perhitungan

Misalkan kamu ingin membeli mobil hybrid dengan NJKB Rp200.000.000 dan harga jual Rp300.000.000.

  1. Menghitung PKB:
    PKB = NJKB × 2%
    PKB = Rp200.000.000 × 2% = Rp4.000.000
  2. Menghitung PPnBM:
    Jika mobil tersebut masuk kategori dengan tarif PPnBM 15% dari 40% harga jual:
    PPnBM = 15% × (40% × Rp300.000.000)
    PPnBM = 15% × Rp120.000.000
    PPnBM = Rp18.000.000

Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Artinya, beban PPnBM yang harus kamu bayar berkurang sebesar 3%.

Dengan memahami komponen dan cara menghitung pajak mobil hybrid, kamu bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik sebelum membeli. Selain itu, manfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban biaya.

Baca Juga : Menghindari Retakan Cat dengan Penggunaan Dempul Mobil yang Tepat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mobil hybrid dan penawaran terbaru, kunjungi situs resmi Toyota Indonesia.

Dengan memahami perhitungan pajak mobil hybrid, kamu dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih kendaraan ramah lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Mengatasi Masalah Mobil Tidak Bisa Distarter, Penyebab dan Solusi

Dipublish pada 10 October 2024 | Dilihat sebanyak 901 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Hai Toyota Friends! Pernahkah kamu mengalami masalah ketika mobil tidak bisa distarter? Situasi ini tentu bikin panik, apalagi jika kamu sedang terburu-buru. Nah, kali ini kita bakal bahas tentang penyebab dan solusi dari masalah ini. Yuk, simak! Penyebab Mobil Tidak... selengkapnya

Bisa Lewat Online atau Datang ke Kantor Samsat, Lakukan Lapor Jual Mobil Bekas Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 22 January 2025 | Dilihat sebanyak 769 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa Anda kena pajak progresif yang membuat pengeluaran tahunan bertambah. Dikutip dari Detik.com, kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan pemindahan kepemilikannya. Sebab, kalau Anda lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih... selengkapnya

Manfaat Layanan Body Paint di Bengkel Resmi Toyota, Pahami Waktu yang Tepat untuk Mengembalikan Penampilan Mobil

Dipublish pada 15 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.145 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Tampilan eksterior mobil adalah salah satu elemen penunjang kesan berkendara yang elegan dan berkelas. Seiring waktu, permukaan cat mobil akan terlihat kusam atau bahkan mengalami goresan dan baret akibat dari penggunaan sehari-hari, paparan sinar matahari, atau cuaca ekstrem. Untuk menjaga... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive