Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.
Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.
Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
– Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
– Formulir pengajuan permohonan.
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
– Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:
– Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.
– Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.
– Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
– Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.
– Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
– Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.
– Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Hai AutoFamily! Toyota All New Yaris Cross telah hadir untuk membawa kenyamanan dan kesan aktif dalam perjalanan, dengan mesin baru yang lebih efisien, All New Yaris Cross memberikan performa yang responsif dan hemat bahan bakar. Segera miliki SUV ini dengan bunga ringan... selengkapnya
Mobil hybrid Toyota memperoleh insentif PPnBM 3 persen, yakni Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV tahun produksi 2025. Untuk informasi lebih lengkap, silakan sambangi dealer resmi Toyota terdekat atau browsing website Toyota Indonesia. Anda pasti sudah paham betul betapa... selengkapnya
All-New Kijang Innova Zenix Hybrid raih Best Carvaganza Editors’ Choice Award (CEC) 2023 di acara CEC 2023 di Boca Rica Tapas Bar & Lounge, Jakarta Selatan, Jumat (13/10). Pada perhelatan ke-7 ajang penghargaan otomotif ini, karya anak bangsa All New... selengkapnya
Belum ada komentar