Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.
Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.
Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
– Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
– Formulir pengajuan permohonan.
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
– Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:
– Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.
– Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.
– Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
– Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.
– Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
– Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.
– Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Menjaga performa kendaraan banyak dipengaruhi oleh seberapa rutin kamu melakukan perawatan, terutama pada sistem transmisi otomatis. Banyak pengemudi masih bingung kapan waktu ganti oli mobil matic yang paling tepat agar mesin dan transmisi tetap bekerja halus. Padahal, mengganti oli pada... selengkapnya
Sekarang kamu bisa menikmati berbagai macam Promo Toyota Spektakuler, di mana kamu bisa membeli Avanza, Veloz, dan Rush dengan beragam paket spesial. Apa saja sih Promo Spektakuler yang sudah kami siapkan? Kamu juga berkesempatan untuk mendapatkan gratis asuransi 2 tahun senilai Rp 16 juta,Berlaku... selengkapnya
Toyota memiliki dua kendaraan sporty yang cocok untuk mobilitas perkotaan dan rekreasi kaum muda. Mereka adalah Toyota Agya dan Raize. Bagi Anda yang berminat untuk memiliki sporty car Toyota Agya dan Raize, dapat memanfaatkan Promo SEMAKIN STYLISH SEMAKIN TERJANGKAU – Dengan Harga Jual Kembali Tetap Terjamin*.... selengkapnya
Belum ada komentar