Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.
Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.
Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
– Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
– Formulir pengajuan permohonan.
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
– Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:
– Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.
– Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.
– Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
– Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.
– Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
– Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.
– Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Hadirkan ever-better cars di Indonesia, Toyota sekali lagi menambah opsi xEV bagi pelanggan pada tahun lalu. Kali ini dengan teknologi hybrid pada All New Vellfire HEV di segmen Luxury MPV, menemani Alphard yang telah mengalami transformasi lebih dulu. Model ini... selengkapnya
ElectrifiedGazoo Racing Login Home›News & Information›Cara Menggunakan Tra… Tips 23 Okt 2025 Cara Menggunakan Transmisi Otomatis dengan Efisien dan Aman Memahami Sistem Transmisi Otomatis Sebelum mempelajari cara menggunakan transmisi otomatis, penting untuk memahami bagaimana sistem ini bekerja. Transmisi otomatis berfungsi... selengkapnya
Kerusakan pada mesin mobil merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi pemilik kendaraan. Kerusakan ini dapat berakibat fatal dan mempengaruhi performa mobil secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebab umum serta cara mengatasinya agar mobil tetap dalam kondisi... selengkapnya
Belum ada komentar