HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » STNK Mobil Hilang Saat Liburan Nataru: Syarat, Cara, dan Biaya Urus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

STNK Mobil Hilang Saat Liburan Nataru: Syarat, Cara, dan Biaya Urus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

Dipublish pada 8 January 2025 | Dilihat sebanyak 805 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.

Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.

Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:

– Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.

– KTP asli dan fotokopi.

– BPKB asli dan fotokopi.

– Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.

– Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.

– Formulir pengajuan permohonan.

– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

– Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:

– Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.

– Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.

– Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.

– Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.

– Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.

– Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.

– Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:

– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.

– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tips Mengelola Cicilan Kendaraan Agar Tetap Terkendali

Dipublish pada 3 October 2024 | Dilihat sebanyak 925 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Saat mengambil cicilan kendaraan, penting untuk memahami bagaimana cara mengelolanya agar tidak membebani keuangan. Banyak orang yang mengambil cicilan kendaraan, namun tidak semua bisa mengelola pembayaran cicilan dengan baik. Berikut adalah beberapa tips mengelola cicilan kendaraan yang bisa membantu kamu... selengkapnya

Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Sudah Diprediksi, Saatnya Servis Berkala Untuk Menjaga Kondisi Mobil Supaya Tetap Prima di Jalan

Dipublish pada 27 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.290 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

  NEWS 22/03/2025 Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Sudah Diprediksi, Saatnya Servis Berkala Untuk Menjaga Kondisi Mobil Supaya Tetap Prima di Jalan Setiap kali memasuki penghujung Ramadan, ada satu pertanyaan yang kerap dipikirkan pemudik: kapan puncak arus mudik dan... selengkapnya

Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Memperoleh Insentif PPnBM 3%, Manfaatkan Kesempatan Emas Untuk Memilikinya, Ini Daftar Keunggulan Hybrid EV Toyota

Dipublish pada 21 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.290 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive