Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.
Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.
Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
– Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
– Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.
– Formulir pengajuan permohonan.
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
– Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:
– Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.
– Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.
– Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
– Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.
– Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
– Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.
– Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.
– Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Hai AutoFamily! Toyota All New Yaris Cross telah hadir untuk membawa kenyamanan dan kesan aktif dalam perjalanan, dengan mesin baru yang lebih efisien, All New Yaris Cross memberikan performa yang responsif dan hemat bahan bakar. Segera miliki SUV ini dengan bunga ringan... selengkapnya
Mobil hybrid Toyota seperti Toyota Yaris Cross Hybrid atau Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid membutuhkan ban yang prima untuk menyalurkan tenaga dari mesin bensin dan motor listrik. Selain itu, ada beberapa lagi fungsi ban mobil yang tidak kalah penting. Masalahnya,... selengkapnya
Kamu Mengalami Power Steering Berat Tapi Tidak Bocor? Inilah Penyebab Utamanya! Kamu pernah merasa setir mobil terasa berat saat dikemudikan, tapi setelah diperiksa, ternyata tidak ada kebocoran pada sistem power steering? Situasi ini jelas bisa sangat mengganggu, apalagi saat kamu... selengkapnya
Belum ada komentar