HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Salah Kaprah Menyalakan Lampu Hazard yang Masih Sering Terjadi, Bikin Bingung dan Bisa Memicu Kecelakaan

Salah Kaprah Menyalakan Lampu Hazard yang Masih Sering Terjadi, Bikin Bingung dan Bisa Memicu Kecelakaan

Dipublish pada 23 September 2026 | Dilihat sebanyak 108 kali | Kategori: Artikel Toyota

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.  Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah. Selebihnya, gunakan lampu isyarat sesuai fungsi masing-masing.

Mengapa Masih Ada Pengendara Salah Kaprah Menyalakan Lampu Hazard?

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat. “Keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Masalahnya, ada pengguna jalan yang tidak paham fungsi lampu hazard namun menyalakannya untuk kepentingan yang salah. Risikonya, mulai dari membuat bingung pengguna jalan lain hingga memicu kecelakaan.

Situasi Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard

  1. Saat Cuaca Buruk

Salah satu kesalahan adalah digunakan atau dinyalakan ketika cuaca buruk.  Kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang seperti kabut tebal atau hujan deras sering kali dianggap sebagai alasan untuk menyalakan lampu hazard.

Salah satu yang harus disadari adalah lampu sein atau sinyal tanda berbelok menjadi tidak berfungsi. Mobil di sekitar Anda tidak mengetahui arah manuver kendaraan serta bias dari kedap-kedip sinar lampu sein malah mengganggu pandangan orang lain.

  1. Masuk Terowongan

Pengemudi yang memasuki lorong atau terowongan yang gelap mungkin membutuhkan bantuan penerangan. Solusinya adalah menyalakan lampu utama ketimbang menyalakan lampu hazard.

Menyalakan lampu hazard justru membingungkan pengemudi di belakang. Lampu yang berkedip juga bisa menjadi gangguan visual sehingga merusak konsentrasi dan pandangan pengemudi lain saat memasuki terowongan gelap.

  1. Tanda Peserta Konvoi

Satu hal mendasar yang harus diketahui adalah fungsi lampu hazard bukanlah sebagai penanda peserta konvoi. Padahal sebagai tanda konvoi, Anda cukup menjaga jarak aman dan menyalakan lampu senja atau lampu utama.

  1. Berjalan Lurus di Persimpangan

Ada lagi kebiasaan yang keliru dalam menggunakan lampu hazard dan semakin sering ditemui. Seperti ketika memasuki persimpangan tanpa lampu lalu lintas, ada kecenderungan pengemudi yang akan melaju lurus akan menyalakan lampu hazard. 

Perilaku ini juga bisa membuat bingung pengguna jalan lain. Terutama mereka yang hanya melihat sisi samping mobil dan tidak melihat lampu di sisi lain juga menyala. Pengendara tersebut akan menganggap mobil akan berbelok.

Solusi Penggunaan Lampu Hazard

Gunakan lampu hazard dan lampu isyarat lainnya sesuai peruntukan. Untuk belok kiri, silakan aktifkan lampu kiri, begitu juga ketika belok kanan menyalakan lampu sein kanan. Pastikan pula lampu rem berfungsi normal.

Untuk lurus, cukup fokus dan waspada serta berjalan sesuai aturan lalu lintas. Jika Anda merasa butuh penerangan tambahan supaya dapat dilihat dan melihat kendaraan lain, cukup nyalakan lampu kecil atau foglamp.

Kesimpulan

  • Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.  Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.
    • Masalahnya, ada pengguna jalan yang tidak paham fungsi lampu hazard namun menyalakannya untuk kepentingan yang salah. Risikonya, mulai dari membuat bingung pengguna jalan lain hingga memicu kecelakaan.
  • Tidak perlu menyalakan lampu hazard di situasi tertentu seperti hujan, konvoi, di dalam terowongan, atau di persimpangan jalan. Cukup nyalakan lampu kecil atau fog lamp sebagai isyarat ke kendaraan lain.

FAQ

  1. Bagaimana cara melewati persimpangan jalan yang aman?

Cukup kurangi kecepatan, tengok kanan-kiri untuk memastikan aman, dan jalankan mobil perlahan. Jika Anda berasal dari jalan yang lebih kecil, utamakan kendaraan di jalan utama. Dahulukan pula pejalan kaki yang menyeberang di zebra corss.

  1. Tanpa lampu hazard, bagaimana cara mengemudi aman di Tengah hujan deras?

Ketika berkendara melewati kondisi cuaca buruk yang menyebabkan berkurangnya jarak pandang, Anda dapat mengurangi kecepatan dan berhati–hati. Untuk mengantisipasi kesulitan melihat atau penanda keberadaan, Anda bisa menyalakan fog lamp atau lampu utama.

  1. Mengapa dilarang menyalakan lampu hazard selain saat berhenti darurat?

Salah satu yang harus disadari adalah lampu sein atau sinyal tanda berbelok menjadi tidak berfungsi. Mobil di sekitar Anda tidak mengetahui arah manuver kendaraan serta bias dari kedap-kedip sinar lampu sein malah mengganggu pandangan orang lain.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Dipublish pada 9 August 2025 | Dilihat sebanyak 1.368 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi.  Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk... selengkapnya

Strategi Elektrifikasi Toyota Global

Dipublish pada 13 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.232 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pada bulan Desember 2021 yang lalu, Toyota Motor Corporation (TMC) mengumumkan komitmen serta strategi perusahaan terkait kendaraan elektrifikasi sebagai salah satu upaya praktis dalam pencapaian netralitas karbon. Strategi ini disampaikan langsung oleh Presiden TMC, Akio Toyoda dengan penekanan bahwa Toyota... selengkapnya

Toyota Hilux Rangga – Solusi Cerdas untuk Beragam Kebutuhanmu

Dipublish pada 26 October 2024 | Dilihat sebanyak 1.226 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mengapa Hilux Rangga Layak Menjadi Pilihan? 1. Fleksibilitas Tanpa Batas Hilux Rangga bukan hanya sekadar kendaraan niaga, tetapi juga solusi yang multiguna. Dengan platform IMV yang telah terbukti, Hilux Rangga menawarkan kualitas, daya tahan, dan keandalan yang tiada tara. Ini adalah investasi... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive
Call
Whatsapp