HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » GIIAS 2026: Belajar Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia, Apa Saja Jenis Kerusakan yang Tidak Bisa Diklaim?

GIIAS 2026: Belajar Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia, Apa Saja Jenis Kerusakan yang Tidak Bisa Diklaim?

Dipublish pada 3 August 2026 | Dilihat sebanyak 239 kali | Kategori: Artikel Toyota

PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan model terbaru kendaraan elektrifikasi (xEV) pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, 30 Juli – 9 Agustus 2026.

Tidak hanya urusan pembayaran yang harus Anda perhatikan. Ada hal non teknis yang juga harus dicek, seperti surat-surat kendaraan, asuransi mobil, dan yang tidak kalah penting adalah warranty supaya tidak asal klaim.

Apa Itu Warranty Kendaraan Bermotor?

Dikutip dari laman website Aftersales.toyota.astra.co.id, berikut penjelasan mengenai warranty mobil Toyota:

  • Warranty mobil adalah jaminan tertulis atas kualitas produk dan pernyataan tanggung jawab produsen untuk memperbaiki atau mengganti produk yang rusak secara cuma-cuma untuk setiap masalah desain atau produksi yang ditemukan pada kendaraan pelanggan.
  • Tuntutan warranty akan dikabulkan dengan syarat pemilik kendaraan melakukan servis berkala di bengkel resmi Toyota mulai servis ke-1 (1 bulan atau 1.000 km) hingga servis ke-11 (36 bulan atau 100.000 km).
  • Toyota melalui jaringan bengkel resmi di seluruh Indonesia, akan memberikan perbaikan atau penggantian atas komponen yang termasuk dalam skema garansi yang tidak berfungsi dengan baik atau rusak secara gratis.

Aturan Dasar Warranty Toyota di Indonesia

Meski gratis, namun Anda tidak bisa mengklaim garansi dari kerusakan yang terjadi. Ada syarat dan ketentuan mengenai kerusakan tersebut. Berikut beberapa aturan dasar mengenai warranty atau garansi yang wajib Anda pelajari:

  • Kebijakan dasar warranty kendaraan baru Toyota berlaku 36 bulan atau 100.000 km, yang mana tercapai terlebih dahulu.
  • Tuntutan warranty akan dikabulkan dengan syarat antara lain pemilik pertama atau pemilik berikutnya melaksanakan kewajiban servis berkala di bengkel resmi Toyota, dan menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan servis berkala kepada petugas yang menangani klaim warranty.
  • Untuk menjamin kelanjutan sisa masa berlakunya warranty, pemilik berikutnya berkewajiban untuk melaporkan bukti kepemilikan kendaraan barunya kepada dealer resmi Toyota.

Hal-hal dan Komponen yang Tidak Ditanggung Warranty

Tidak semua komponen mobil Toyota dapat ditanggung oleh warranty. Selain itu, ada pula beberapa hal penting yang membuat warranty kendaraan tidak berlaku. Berikut penjelasannya:

  1. Biaya perbaikan yang diperlukan sebagai akibat dari modifikasi, kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian suku cadang yang bukan suku cadang asli, kecelakaan, pemakaian yang tidak semestinya, ketidakpedulian, keteledoran pemakaian.
  2. Faktor-faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik.
  3. Kesalahan perawatan atau kesalahan penggunaan bahan bakar, oli pelumas, minyak (fluida).
  4. Biaya jasa dari pekerjaan pre-delivery dan servis berkala.
  5. Bahan-bahan dan komponen servis berkala.
  6. Bunyi, getaran, berisik, dan perubahan bentuk yang tidak normal.
  7. Biaya ekstra.
  8. Mengubah odometer.
  9. Pemilik kendaraan tidak melaksanakan gratis servis berkala selama periode warranty.

Battery Warranty

Ada aturan terkait warranty baterai atau aki mobil yang dibagi atas 3 jenis, yakni reguler, hybrid untuk Hybrid EV, dan electric untuk Battery EV. Berikut masa berlaku garansi untuk masing-masing jenis baterai.

  • Regular TGB Maintenance Free 1 tahun / 20.000 km*

TGB Standard Type 1 tahun / 20.000 km*

  • Hybrid 8 tahun / 160.000 km**
  • Electric 8 tahun / 160.000 km**

*Mana yang tercapai lebih dahulu.

**Khusus untuk hybrid battery/aki, warranty berlaku selama 8 tahun dengan 3 tahun pertama sesuai ketentuan manufaktur dan tambahan 5 tahun sesuai ketentuan Toyota Astra Motor.

– Berlaku di seluruh dealer resmi Toyota. Untuk beberapa Toyota Part Shop Partner berlaku 1 tahun.

Parts Warranty

  • Toyota juga memberikan warranty atas parts yang diganti selama 12 bulan / 20.000 km, mana yang tercapai lebih dahulu. 
  • Permintaan warranty akan dikabulkan dengan syarat pembelian dan pemasangan dilakukan di bengkel resmi Toyota.

Kesimpulan

  • Warranty mobil adalah jaminan tertulis atas kualitas produk dan pernyataan tanggung jawab produsen untuk memperbaiki atau mengganti produk yang rusak secara cuma-cuma untuk setiap masalah desain atau produksi yang ditemukan pada kendaraan pelanggan.
  • Toyota melalui jaringan bengkel resmi di seluruh Indonesia, akan memberikan perbaikan atau penggantian atas komponen yang termasuk dalam skema garansi yang tidak berfungsi dengan baik atau rusak secara gratis.
  • Tidak semua komponen mobil Toyota dapat ditanggung oleh warranty. Selain itu, ada pula beberapa hal penting yang membuat warranty kendaraan tidak berlaku. Konsultasi dengan service advisor bengkel resmi untuk informasi lebih lengkap.

FAQ

  1. Apakah ada warranty untuk baterai mobil hybrid Toyota?

Aturan warranty baterai atau aki mobil dibagi atas 3 jenis: reguler, hybrid untuk Hybrid EV, dan electric untuk Battery EV. Khusus untuk hybrid battery/aki, warranty berlaku selama 8 tahun, Dimana 3 tahun pertama sesuai ketentuan manufaktur dan tambahan 5 tahun sesuai ketentuan Toyota Astra Motor.

  1. Apakah mobil yang dimodifikasi bisa klaim warranty?

Biaya perbaikan yang diperlukan sebagai akibat dari modifikasi, kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian suku cadang yang bukan suku cadang asli, kecelakaan, pemakaian yang tidak semestinya, ketidakpedulian, keteledoran pemakaian tidak bisa klaim warranty.

  1. Bagaimana kalau pelanggan merupakan pemilik ke-2 dari mobil tersebut?

Untuk menjamin kelanjutan sisa masa berlakunya warranty, Anda sebagai pemilik berikutnya berkewajiban untuk melaporkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut kepada dealer resmi Toyota supaya warranty bisa dilanjutkan.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Sebab Harga Jual Kembali MPV Toyota Tetap Tinggi dan Stabil

Dipublish pada 21 August 2025 | Dilihat sebanyak 1.062 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Ada ragam model MPV Toyota yang dijual di Indonesia, dan beberapa di antaranya laris manis. Salah satu faktornya adalah harga jual kembali yang tinggi. Seperti diketahui harga jual kembali atau resale value menjadi salah satu parameter penting membeli mobil di... selengkapnya

Tekan Konsumsi Bensin, Uji Emisi Memastikan Kondisi Mesin Hybrid EV Toyota Tetap Prima dan Efisien

Dipublish pada 28 June 2026 | Dilihat sebanyak 348 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Berbeda dengan mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang sepenuhnya hanya mengandalkan motor listrik, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) masih menggunakan mesin pembakaran dalam (ICE) berbahan bakar bensin. Mesin bensin pada Hybrid EV Toyota bertugas untuk mengisi... selengkapnya

Selain Oli Mesin, Masih Ada Cairan Kendaraan Lain yang Wajib Dicek Secara Berkala, Persiapan Libur dan Mudik Lebaran

Dipublish pada 3 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.402 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Bagi pemilik mobil termasuk Hybrid EV Toyota, wajib hukumnya untuk mengganti oli mesin secara rutin. Selain oli mesin, ada beberapa jenis cairan lainnya pada mobil yang juga perlu diganti seperti dijelaskan oleh website Kompas.com. Setiap jenis cairan memiliki waktu penggantian yang... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive