HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Dipublish pada 9 August 2025 | Dilihat sebanyak 693 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi. 

Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya? 

Teorinya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Pasalnya, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut: 

– Mengisi formulir 

– Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli 

– Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

– KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru.

Penting Untuk Diperhatikan

– Proses balik nama dapat dilakukan di Samsat dan Polda sesuai domisili pemilik baru

– Jika kendaraan berada di luar wilayah domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu

– Biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat

– Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli untuk kelancaran proses balik nama.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tips Belajar Mobil untuk Pemula yang Ingin Mahir Mengemudi

Dipublish pada 4 December 2024 | Dilihat sebanyak 504 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Belajar mengemudi bisa jadi tantangan tersendiri, terutama bagi pemula yang baru pertama kali memegang setir. Namun, dengan persiapan yang tepat dan latihan yang konsisten, kamu bisa menguasai keterampilan ini dengan lebih cepat. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu kamu... selengkapnya

Resale Value Penting, Begini Cara Toyota Menjaga Nilai Jual Kembali Mobil Hybrid, Insentif PPnBM 3 Persen Bikin Harga Makin Terjangkau

Dipublish pada 20 May 2025 | Dilihat sebanyak 848 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Di Indonesia, memiliki mobil merupakan investasi bagi sebagian besar orang. Banyak customer membeli mobil baru dengan cara kredit dalam jangka waktu tertentu. Tentunya mereka berharap mobil tersebut memiliki harga jual bekas yang memadai supaya tidak rugi saat ingin menjualnya kembali.... selengkapnya

Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 8 July 2024 | Dilihat sebanyak 241 kali | Kategori: Artikel Toyota

Ada beberapa cara membeli mobil hybrid Toyota. Salah satunya dengan menjual mobil lama untuk selanjutnya membeli mobil hybrid di outlet Toyota. Satu langkah yang tidak boleh dilupakan setelah menjual mobil lama adalah melaporkannya ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan. Dikutip... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive