Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Ketika beli mobil baru sekarang, maka akan mendapatkan BPKB elektronik tersebut. BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.
Biaya BPKB Elektronik
Dikutip dari Detik.com, biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Biaya Penerbitan BPKB:
– Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000
– Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000.
Bentuk BPKB Elektronik
BPKB bakal lebih canggih karena sudah elektronik. Bentuknya pun berubah, bila semula berupa buku dengan ukuran cukup lebar kini jadi lebih kecil.
Bila diperhatikan, bentuknya saat ini menyerupai paspor. Kecanggihannya pun juga mirip paspor elektronik yakni dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan. Jika hilang, cukup Anda akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali.
Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan yang lengkap untuk memudahkan proses administrasi dan identifikasi.
Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
BPKB elektronik sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone. Anda bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung
Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat tak perlu lagi KTP pemilik lama. Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya. Dikutip dari Detik.com, pemilik kendaraan yang mau bayar pajak hanya perlu membawa... selengkapnya
Mengalami ban pecah saat berkendara, terutama dalam kecepatan tinggi, bisa menjadi situasi yang sangat berbahaya. Dijelaskan oleh Kompas.com, reaksi spontan seperti langsung menginjak pedal rem justru bisa memperparah keadaan, bahkan berujung kecelakaan fatal. Saat ban pecah, kondisi mobil tidak lagi seimbang... selengkapnya
Memiliki mobil hybrid kini menjadi pilihan populer di Indonesia, mengingat efisiensi bahan bakar dan dampak lingkungan yang lebih baik. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membeli, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak yang akan dikenakan pada mobil hybrid. Berikut panduan... selengkapnya
Belum ada komentar