Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika Anda lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.
Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan
Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Secara umum bisa diketahui berapa gambaran besaran biayanya.
– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Alur Pembayaran Pajak Tahunan Mobil di Kantor Samsat
Dikutip dari Detik.com, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Yakni sistem administrasi terpadu yang menyelenggarakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti registrasi, pembayaran pajak, dan penerbitan STNK.
Salah satu pelayanan yang ada di Samsat adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat diklaim mudah. Berikut alur pembayaran pajak kendaraan di Samsat:
1. Pendaftaran
Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Di sini, Anda bakal dapat formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) dari petugas Polri. Setelah itu, berikan dokumen-dokumen kendaraan buat dicek keasliannya. Kalau sudah lengkap dan sah, data langsung didaftarkan ke sistem.
2. Penerbitan SKKP
Setelah pendaftaran, petugas akan mengeluarkan SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. SKKP inilah yang jadi dasar buat bayar pajak. Di dalam SKKP ada rincian biaya yang harus dibayar seperti:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama (BBN-KB),
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
– Biaya administrasi lainnya seperti STNK dan pelat nomor (TNKB).
– Denda-denda lainnya jika ada
3. Pembayaran
Lanjut ke tahap pembayaran. Anda bisa bayar lewat loket petugas yang ditunjuk atau bisa juga lewat transaksi elektronik (online). Biaya yang Anda bayarkan akan disalurkan ke:
– Polri sebagai administrasi STNK dan pelat nomor,
– Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB,
– Jasa Raharja untuk SWDKLLJ.
Setelah pajak dibayar, Anda akan mendapatkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Fungsinya mirip struk, sebagai bukti sudah lunas bayar pajak.
4. Pencetakan dan Pengesahan
Kalau sudah bayar, petugas akan cetak STNK dan TNKB (pelat nomor). STNK-nya juga langsung disahkan.
5. Penyerahan Dokumen
Terakhir, semua dokumen seperti STNK, pelat nomor (TNKB), dan TBPKP akan dikumpulkan dan digabungkan. Kemudian diserahkan ke pemilik kendaraan.
Mobil diesel dikenal tangguh, irit, dan punya torsi besar. Namun, “awet” pada mobil diesel bukan terjadi otomatis. Perawatan yang tepat sangat menentukan umur mesin, terutama karena karakter mesin diesel bekerja dengan kompresi tinggi dan sistem injeksi yang sensitif. Jika... selengkapnya
Toyota Yaris Cross Hybrid berhasil memikat masyarakat bermodalkan tampilan khas Cross-SUV perkotaan yang gagah dan stylish, kabin lapang yang modern dan nyaman, serta kualitas berkendara yang menyenangkan sebagai solusi mobilitas yang ramah lingkungan. Spesifikasi mesin Toyota Yaris Cross Hybrid adalah... selengkapnya
Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak komponen mobil bekerja keras. Drive belt atau fan belt atau V belt atau sabuk penggerak, bertugas memutar beberapa puli dengan menyambungkan putaran mesin ke kompresor AC, alternator pengisian daya aki, pompa pendingin... selengkapnya
Belum ada komentar