HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Alur Pembayaran Pajak Tahunan Mobil di Kantor Samsat, Berapa Biayanya?

Alur Pembayaran Pajak Tahunan Mobil di Kantor Samsat, Berapa Biayanya?

Dipublish pada 28 May 2025 | Dilihat sebanyak 811 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Jika Anda lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan

Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Secara umum bisa diketahui berapa gambaran besaran biayanya.

– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu

– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000

– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun

– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan

– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Alur Pembayaran Pajak Tahunan Mobil di Kantor Samsat

Dikutip dariĀ Detik.com, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Yakni sistem administrasi terpadu yang menyelenggarakan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, seperti registrasi, pembayaran pajak, dan penerbitan STNK.

Salah satu pelayanan yang ada di Samsat adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat diklaim mudah. Berikut alur pembayaran pajak kendaraan di Samsat:

1. Pendaftaran

Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Di sini, Anda bakal dapat formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) dari petugas Polri. Setelah itu, berikan dokumen-dokumen kendaraan buat dicek keasliannya. Kalau sudah lengkap dan sah, data langsung didaftarkan ke sistem.

2. Penerbitan SKKP

Setelah pendaftaran, petugas akan mengeluarkan SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. SKKP inilah yang jadi dasar buat bayar pajak. Di dalam SKKP ada rincian biaya yang harus dibayar seperti:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama (BBN-KB),

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),

– Biaya administrasi lainnya seperti STNK dan pelat nomor (TNKB).

– Denda-denda lainnya jika ada

3. Pembayaran

Lanjut ke tahap pembayaran. Anda bisa bayar lewat loket petugas yang ditunjuk atau bisa juga lewat transaksi elektronik (online). Biaya yang Anda bayarkan akan disalurkan ke:

– Polri sebagai administrasi STNK dan pelat nomor,

– Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB,

– Jasa Raharja untuk SWDKLLJ.

Setelah pajak dibayar, Anda akan mendapatkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Fungsinya mirip struk, sebagai bukti sudah lunas bayar pajak.

4. Pencetakan dan Pengesahan

Kalau sudah bayar, petugas akan cetak STNK dan TNKB (pelat nomor). STNK-nya juga langsung disahkan.

5. Penyerahan Dokumen

Terakhir, semua dokumen seperti STNK, pelat nomor (TNKB), dan TBPKP akan dikumpulkan dan digabungkan. Kemudian diserahkan ke pemilik kendaraan.

 

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

PROMO TRADE IN YARIS CROSS

Dipublish pada 14 June 2023 | Dilihat sebanyak 460 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Hai AutoFamily! Saatnya tukar mobil lama AutoFamily dengan All New Yaris Cross. Dapatkan promo menarik yaitu saldo AstraPay sebesar Rp 500 Ribu untuk tukar tambah semua merk ke All New Yaris Cross. Dapatkan juga perawatan mobil menyeluruh denganĀ FREE biaya Jasa... selengkapnya

Sistem Poin SIM Mulai Berlaku Tahun Ini, Ada 12 Poin yang Akan Berkurang Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas dan Jadi Syarat Bikin SKCK

Dipublish pada 20 January 2025 | Dilihat sebanyak 506 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, seperti dijelaskan oleh Detik.com. Lantas, bagaimana pelaksanaannya? Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku... selengkapnya

Pengetahuan Dasar Mengemudi Toyota Hilux Rangga Transmisi Otomatis, Nyaman Untuk Dukung Bisnis Pelanggan

Dipublish pada 15 February 2025 | Dilihat sebanyak 505 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mesin yang tangguh dan andal, memegang peran sangat penting dalam operasional usaha. Pelanggan pasti tidak mau mesin mobilnya bermasalah di jalan. Atau tidak kuat membawa muatan sesuai daya angkut mobil serta terjebak macet di jalan. Mesin yang irit juga dapat... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive