HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bisa Lewat Online atau Datang ke Kantor Samsat, Lakukan Lapor Jual Mobil Bekas Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Bisa Lewat Online atau Datang ke Kantor Samsat, Lakukan Lapor Jual Mobil Bekas Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 22 January 2025 | Dilihat sebanyak 679 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sudah jual kendaraan tapi lupa blokir? Bisa-bisa Anda kena pajak progresif yang membuat pengeluaran tahunan bertambah. Dikutip dari Detik.com, kendaraan bermotor yang sudah dijual sebaiknya langsung dilaporkan pemindahan kepemilikannya.

Sebab, kalau Anda lupa lapor bisa-bisa malah kena pajak progresif, terlebih sudah memiliki kendaraan baru. Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan mobil.

Dengan melapor, sekaligus memblokir STNK kendaraan lama tersebut. Dengan begitu, saat membeli kendaraan baru, tak lagi kena pajak progresif. Lapor Jual harus dilakukan agar data jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sesuai aslinya dan terhindari dari pajak progresif dari kendaraan yang sudah dijual.

Di Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan lewat online. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.

4. Isi formulir Lapor Jual Online.

5. Upload Dokumen yang diminta.

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nomor polisi tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Proses lapor jual ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja tak terhitung Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Selain online, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Tidak perlu khawatir, karena Anda cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

7 Penilaian yang Membuat All New Yaris Cross Dinobatkan Sebagai Car of The Year 2024

Dipublish pada 3 June 2024 | Dilihat sebanyak 282 kali | Kategori: Artikel Toyota

Lima kendaraan itu adalah All New Yaris Cross Hybrid sebagai best Crossover Hybrid, All New Kijang Innova Zenix sebagai best Medium MPV Gasoline. Sementara All New Agya GR Sport dan All New Agya 1.2 meraih penghargaan di kategori City Hatchback... selengkapnya

5 Langkah Bijak dalam Memilih Pembiayaan Mobil Agar Keuangan Tetap Stabil

Dipublish pada 4 December 2024 | Dilihat sebanyak 594 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pengelolaan Keuangan Saat Kredit Mobil, Apa Saja yang Perlu Kamu Perhatikan? Membeli mobil baru adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan matang, terutama soal pembiayaan. Dengan banyaknya penawaran kredit mobil, penting bagi kamu untuk memahami cara memilih pembiayaan yang sesuai agar... selengkapnya

Bisakah Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jika Tidak Punya KTP Pemilik Sebelumnya?

Dipublish pada 9 August 2025 | Dilihat sebanyak 718 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi.  Dijelaskan oleh Kompas.com, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive