HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 1.137 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Promo Impian Toyota Raize

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 756 kali | Kategori: Uncategorized

Halo AutoFamily! Saatnya impianmu menjadi nyata, Beli Toyota Raize di Auto2000 Digiroom banyak promo berlimpah! Dengan cicilan ringan EZDeal, miliki Toyota Raize baru dengan cicilan mulai dari Rp 3.1 Jutaan/Bulan*. Autofamily juga bisa mendapatkan DP 10% + Free Insurance 2 Tahun dan DP 20% + Bunga... selengkapnya

Fungsi Penting Aki Mobil yang Masih Sering Terlupakan, Pastikan Pakai Toyota Genuine Battery

Dipublish pada 2 September 2024 | Dilihat sebanyak 701 kali | Kategori: Artikel Toyota

Karena terbilang slow moving, masih banyak orang yang melupakan fungsi aki atau baterai sebagai penyedia kelistrikan mobil. Padahal begitu komponen ini bermasalah, risikonya sangat besar, seperti mesin mobil tidak dapat dihidupkan. Supaya lebih paham pentingnya aki mobil, berikut beberapa fungsi... selengkapnya

Tanda Kampas Rem Mobil Aus dan Cara Mengeceknya

Dipublish pada 17 September 2025 | Dilihat sebanyak 830 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Rem adalah salah satu komponen paling penting pada mobil. Keamanan berkendara sangat bergantung pada kondisi rem, terutama kampas rem yang sering mengalami aus akibat gesekan. Mengenali tanda kampas rem mobil aus sejak dini bisa mencegah masalah serius di jalan. Suara... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive