Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.
Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Seat belt atau safety belt atau sabuk pengaman, berfungsi untuk melindungi bagian tubuh penting seperti kepala dan dada dari benturan saat kecelakaan. Untuk itu, pastikan selalu menggunakan seat belt meskipun duduk di bangku baris ketiga. Jangan pernah pula hanya mengaktifkan... selengkapnya
Liburan Akhir Tahun – Waktu Tepat untuk Kebersamaan Keluarga Akhir tahun adalah momen terbaik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak perlu perjalanan jauh, kamu bisa menikmati liburan seru dengan memanfaatkan kendaraan pribadimu. Berikut 7 ide kegiatan liburan keluarga yang simpel... selengkapnya
Hai AutoFamily! Toyota All New Yaris Cross telah hadir untuk membawa kenyamanan dan kesan aktif dalam perjalanan, dengan mesin baru yang lebih efisien, All New Yaris Cross memberikan performa yang responsif dan hemat bahan bakar. Segera miliki SUV ini dengan bunga ringan... selengkapnya
Belum ada komentar