HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 691 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Alasan Wajib Injak Pedal Rem Saat Menyalakan Mesin Mobil Matik, Pastikan Pula Rem Parkir Aktif dan Posisi Tuas Transmisi di P

Dipublish pada 15 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.090 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mengemudi mobil matik atau mobil dengan transmisi otomatis memang cenderung lebih mudah daripada manual. Namun demikian, tetap ada sejumlah hal yang perlu dipelajari sebelum menggunakan mobil matik dan itu menjadi pelajaran mendasar. Dikutip dari Detik.com, salah satunya adalah cara menyalakan atau... selengkapnya

Cara Cek Kondisi Mesin Mobil Bekas Sebelum Membelinya Agar Tidak Salah Pilih

Dipublish pada 15 January 2025 | Dilihat sebanyak 570 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Membeli mobil bekas memang bisa jadi pilihan yang hemat, tapi tentu saja ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, terutama soal kondisi mesin. Mesin adalah jantung dari mobil, jadi memastikan mesinnya dalam kondisi bagus sangat penting agar tidak menyesal setelah... selengkapnya

Promo PILIH AUTO2000

Promo PILIH AUTO2000

Dipublish pada 27 February 2024 | Dilihat sebanyak 287 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Detail Promosi Hi AutoFamily! Beli Toyota Auto Wisata? Yang bener aja, untung dong! Servis Toyota dapat motor? Yang bener aja, makin untung dong! Hanya di Auto2000 Kamu bisa dapat kesempatannya! Dengan PILIH AUTO2000, AutoFamily bisa mendapatkan kesempatan untuk memenangkan Hadiah 400 paket wisata ke berbagai... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive