HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 544 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Sudah Tau? Inilah Perbedaan Innova Zenix Bensin dan Innova Zenix Hybrid

Dipublish pada 24 May 2023 | Dilihat sebanyak 428 kali | Kategori: Uncategorized

Toyota Innova Zenix saat ini memang banyak menarik perhatian dari para pecinta otomotif. Nama besar kijang innova tentu membuat tipe terbarunya ini sangat di tunggu-tunggu. Beragam pembaruan dapat kita rasakan dibandingkan tipe terdahulunya innova reborn. Seperti kita ketahui, Toyota Innova... selengkapnya

Format SIM A Yang Baru di Indonesia, Pakai NIK KTP dan Ada Gambar Mobil di Sisi Kanan Atas, Ada Bahasa Inggris Juga

Dipublish pada 31 August 2024 | Dilihat sebanyak 313 kali | Kategori: Artikel Toyota

Penggunaan NIK KTP untuk nomor SIM mulai berlaku sejak Juli 2024. Namun, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. Dikutip dari Detik.com, selain format SIM yang berubah sehingga dapat pula digunakan di luar negeri, SIM sekarang... selengkapnya

Tips Mudah Rawat Ban Mobil Setelah Dipakai Libur Nataru, Pastikan Paham Tugas Ban Supaya Lebih Peduli

Dipublish pada 20 January 2025 | Dilihat sebanyak 466 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Bicara perawatan kendaraan, tidak akan pernah lepas dari pemeriksaan ban mobil. Termasuk buat Anda yang baru saja menggunakan mobil untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelum membahas cara merawat ban, akan dijelaskan dulu tugas dari ban saat libur Nataru... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive