HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 871 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Temukan Dealer Toyota Terdekat untuk Kebutuhan Kendaraan Anda!

Dipublish pada 25 January 2025 | Dilihat sebanyak 749 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Halo, Toyota Friends! Apakah Anda sedang mencari dealer Toyota terdekat untuk membeli mobil baru, melakukan servis berkala, atau sekadar mendapatkan informasi seputar mobil Toyota? Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya dealer resmi, manfaat memiliki dealer terpercaya, hingga cara mudah... selengkapnya

Tips Mengelola Cicilan Kendaraan Agar Tetap Terkendali

Dipublish pada 3 October 2024 | Dilihat sebanyak 875 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Saat mengambil cicilan kendaraan, penting untuk memahami bagaimana cara mengelolanya agar tidak membebani keuangan. Banyak orang yang mengambil cicilan kendaraan, namun tidak semua bisa mengelola pembayaran cicilan dengan baik. Berikut adalah beberapa tips mengelola cicilan kendaraan yang bisa membantu kamu... selengkapnya

Evolusi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Inovasi Teknologi Hybrid EV Membuat Fitur Innova Zenix Lebih Lengkap Lagi

Dipublish pada 5 July 2024 | Dilihat sebanyak 338 kali | Kategori: Artikel Toyota

Kalau diingat sejarahnya, moda transportasi sudah banyak berevolusi. Dari bergantung pada hewan, hingga berevolusi menjadi mesin. Di sini, Instagram Toyota Indonesia menjelaskan mengenai evolusi yang terjadi pada All New Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Seperti diketahui, Toyota Kijang sudah puluhan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive