HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 603 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Toyota Yaris Cross Hybrid Dikenal Irit Bensin dan Rendah Emisi, Tunjukkan Seberapa Efisien Mesin Hybrid Toyota Yaris Cross HEV Anda

Dipublish pada 27 August 2024 | Dilihat sebanyak 345 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Toyota Yaris Cross Hybrid berhasil memikat masyarakat bermodalkan tampilan khas Cross-SUV perkotaan yang gagah dan stylish, kabin lapang yang modern dan nyaman, serta kualitas berkendara yang menyenangkan sebagai solusi mobilitas yang ramah lingkungan. Spesifikasi mesin Toyota Yaris Cross Hybrid adalah... selengkapnya

Jarak Tempuh atau Waktu Pemakaian? Begini Cara Mudah Tentukan Interval Servis Berkala Mobil Hybrid Toyota

Dipublish pada 10 July 2024 | Dilihat sebanyak 451 kali | Kategori: Artikel Toyota

Servis berkala di bengkel resmi Toyota merupakan ritual yang mesti Anda lakukan untuk merawat kondisi mobil hybrid Toyota kesayangan seperti Toyota Yaris Cross Hybrid atau Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Mengapa servis berkala penting? Karena dengan servis berkala, Anda bisa... selengkapnya

Promo Special Agya Calya

Dipublish pada 22 April 2024 | Dilihat sebanyak 209 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo, Uncategorized

Hai AutoFamily! Serunya perjalanan mudik bersama Toyota Agya dan Calya kini bisa dimulai dengan berbagai pilihan program dari Auto2000. Dapatkan pilihan program seperti DP Ringan mulai 10%, Cicilan Ringan mulai Rp 3 Jutaan/Bulan, Tenor Panjang 8 Tahun atau Free Insurance hingga 1 tahun.* AutoFamily bisa mendapatkan kesempatan untuk... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive