HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta

Dipublish pada 7 September 2024 | Dilihat sebanyak 954 kali | Kategori: Artikel Toyota

Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.

Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Penyebab Mesin Mobil Pincang dan Cara Mengatasi

Dipublish pada 17 October 2025 | Dilihat sebanyak 579 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Memahami Mesin Mobil Pincang Mesin mobil pincang merupakan kondisi saat mesin tidak berjalan mulus, terasa tersendat, atau getaran muncul saat mobil dinyalakan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tapi juga bisa berdampak pada performa dan konsumsi bahan bakar. Penting... selengkapnya

Paham Sumber Bau Masuk ke Dalam Mobil dan Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap

Dipublish pada 16 July 2025 | Dilihat sebanyak 641 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Kabin mobil bisa memiliki bau yang tidak sedap. Dijelaskan oleh Kompas.com, penyebabnya kebiasaan pemilik, seperti sering membawa barang berbau atau jarang dibersihkan. Bau sangat mengganggu kenyamanan lantaran Anda mengemudi dengan menyalakan AC, ditambah ada potensi penyakit khususnya gangguan pernapasan. Bau tidak... selengkapnya

Promo Impian Toyota Raize

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 625 kali | Kategori: Uncategorized

Halo AutoFamily! Saatnya impianmu menjadi nyata, Beli Toyota Raize di Auto2000 Digiroom banyak promo berlimpah! Dengan cicilan ringan EZDeal, miliki Toyota Raize baru dengan cicilan mulai dari Rp 3.1 Jutaan/Bulan*. Autofamily juga bisa mendapatkan DP 10% + Free Insurance 2 Tahun dan DP 20% + Bunga... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive