HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Pengemudi Wajib Mematuhi Marka Jalan Supaya Lalu Lintas Tertib dan Mencegah Kecelakaan

Dipublish pada 4 September 2024 | Dilihat sebanyak 522 kali | Kategori: Artikel Toyota

Keberadaan berbagai jenis marka jalan memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Dasar hukum rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja marka jalan dan arti marka jalan yang ada, berikut penjelasannya.

Dikutip dari Kompas.com, marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dalam marka jalan terkandung aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang wajib dipatuhi meskipun hanya tertera di atas aspal.

Tanpa marka jalan, maka jalan yang dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi dapat membuat situasi arus lalu lintas jadi kacau. Tanpa marka, anomali (penyimpangan) pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan.

Dengan adanya marka jalan, lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan, secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas supaya tertib dan lancar.

Misalkan, marka membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya. Marka garis serong (chevron) memerintahkan pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan karena ada pertemuan dua lajur, percabangan dua lajur, out ramp, pintu masuk tol, dan sebagainya.

Ada juga marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus pada persimpangan. Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Kendati jenis dan fungsi marka jalan sudah diatur dalam undang-undang, dalam kenyataannya pelanggaran marka masih cukup tinggi. Pelanggaran tersebut terjadi karena ada yang belum paham tentang fungsi marka, tapi pada umumnya karena kurang disiplin. Apabila pengguna jalan disiplin sudah barang tentu lalu lintas akan tertib.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Promo Auto Year End Special Corolla Cross

Dipublish pada 18 November 2023 | Dilihat sebanyak 366 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Hai AutoFamily! Rayakan akhir tahun dengan perjalanan baru bersama Toyota Corolla Cross. selengkapnya

STNK Mobil Hilang Saat Liburan Nataru: Syarat, Cara, dan Biaya Urus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

Dipublish pada 8 January 2025 | Dilihat sebanyak 655 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur. Dikutip dari Detik.com, Surat... selengkapnya

Fakta Tilang Elektronik E-TLE: Daftar Pelanggaran, Wajib Konfirmasi atau STNK Kena Blokir, Konfirmasi Lewat Pesan Whatsapp, Hati-hati Penipuan, dan Cara Bayar

Dipublish pada 8 February 2025 | Dilihat sebanyak 729 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar. Saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik di jalan. 1. Daftar Pelanggaran Kena Tilang Elektronik... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive