HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 429 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Marak Pencurian Barang dengan Memecahkan Kaca Mobil, Begini Cara Mencegahnya

Dipublish pada 26 May 2025 | Dilihat sebanyak 718 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

  Buat Anda yang tengah melakukan perjalanan harus benar-benar waspada dan hati-hati, tidak hanya saat berkendara, namun ketika parkir kendaraan. Soalnya kini tidak hanya saat di jalan, modus kejahatan mobil terparkir juga marak terjadi. Mengingat kejahatan yang merugikan ini, sebaiknya... selengkapnya

Promo Impian Toyota Veloz

Dipublish pada 29 May 2023 | Dilihat sebanyak 277 kali | Kategori: Uncategorized

Halo AutoFamily! Wujudkan impian untuk memiliki MPV pilihan keluarga Indonesia, yaitu Toyota All New Veloz untuk setiap perjalanan keluarga. Dapatkan dapat banyak pilihan promo di Auto2000 Digiroom seperti Cicilan Ringan EZDeal, mulai dari Rp 4 Jutaan/Bulan. AutoFamily juga bisa mendapatkan... selengkapnya

Toyota Kembali Mendukung Pemerintah Indonesia Wujudkan Net Zero Emission dengan Hadirkan Solusi Mobilitas Zero Emission di Ajang World Water Forum2024

Dipublish pada 1 July 2024 | Dilihat sebanyak 184 kali | Kategori: Artikel Toyota

PT Toyota-Astra Motor (TAM) kembali mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emissions 2060 dengan menyediakan kendaraan elektrifikasi (xEV) jenis Battery Electric Vehicle (BEV) untuk digunakan oleh delegasi negara-negara dunia yang mengikuti perhelatan akbar World Water Forum (WWF)... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive