HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 565 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Harga All-New Yaris Cross Resmi Diumumkan, Hybrid EV Pertama di Segmen Medium SUV yang Berikan Value for Money Tinggi Bagi Lebih Banyak Pelanggan

Dipublish pada 9 July 2024 | Dilihat sebanyak 483 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Setelah world premiere bulan Mei lalu, PT Toyota-Astra Motor (TAM) merilis harga resmi All-New Yaris Cross sebagai 5-Seater Medium SUV untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pelanggan sekaligus melengkapi line-up Hybrid EV Toyota di Indonesia yang kian beragam. Dengan semangat Mobility for All, Urban SUV ini menegaskan eksistensi dan dominasi Toyota... selengkapnya

Sudah Siapkah Kamu Menyambut Inovasi Mobilitas dengan Teknologi Otomotif Terbaru dari Toyota?

Dipublish pada 5 November 2024 | Dilihat sebanyak 571 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Kamu pasti tahu bahwa teknologi otomotif terbaru semakin mengubah wajah dunia berkendara. Dalam seminar keselamatan yang diadakan Toyota di Ann Arbor, Michigan, berbagai inovasi mutakhir diperkenalkan, termasuk sistem Automated Highway Driving Assist (AHDA) yang dirancang untuk meningkatkan keamanan berkendara. Dengan... selengkapnya

Tips Mendahului dengan Menggunakan Mobil Matik, Kuncinya Adalah Maksimalkan Tenaga Mesin

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 534 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Saat ini mobil matik atau dengan transmisi otomatis banyak diandalkan oleh masyarakat karena lebih mudah dioperasikan. Cukup menggunakan satu posisi tuas persneling matik, maka permainan kopling dan perpindahan gigi dijalankan secara otomatis oleh sistem. Dilansir dari Kompas.com, mobil matik kerap... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive