HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 466 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

PROMO TRADE IN YARIS CROSS

Dipublish pada 14 June 2023 | Dilihat sebanyak 501 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Hai AutoFamily! Saatnya tukar mobil lama AutoFamily dengan All New Yaris Cross. Dapatkan promo menarik yaitu saldo AstraPay sebesar Rp 500 Ribu untuk tukar tambah semua merk ke All New Yaris Cross. Dapatkan juga perawatan mobil menyeluruh dengan FREE biaya Jasa... selengkapnya

Yuk, Kenali Spesifikasi Toyota Raize Secara Lengkap!

Dipublish pada 28 January 2025 | Dilihat sebanyak 649 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Halo, Toyota Friends! Toyota Raize menjadi salah satu SUV compact favorit di Indonesia karena desainnya yang stylish, fitur canggih, dan performa yang mumpuni. Bagi Anda yang ingin mengetahui spesifikasi Toyota Raize secara lengkap, mulai dari eksterior, interior, hingga performanya, artikel... selengkapnya

Bedah Fitur Toyota Safety Sense: Pakai Kamera Lensa Tunggal dan Radar Canggih, Berikan Assist kepada Pengemudi Untuk Cegah Kecelakaan di Jalan

Dipublish pada 11 February 2025 | Dilihat sebanyak 730 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Dalam bermobilitas, keamanan berkendara wajib menjadi prioritas. Ketika mengemudi, kewaspadaan akan menurun sementara kelelahan tubuh meningkat, terutama jika mengemudi sendirian dalam jangka waktu panjang. Dikutip dari Pressroom Toyota Indonesia, akibat kewaspadaan menurun dan kelelahan meningkat, masalah berikutnya muncul. Pengemudi tidak menyadari... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive