HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 740 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Promo Toyota Spektakuler: Beli Mobil Toyota Banyak Untungnya, Manfaatkan Untuk Pembelian All New Veloz, New Rush GR Sport, dan All New Avanza

Dipublish pada 13 February 2025 | Dilihat sebanyak 911 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sekarang merupakan momen yang tepat untuk membeli mobil baru Toyota. Pertama karena di awal tahun, Anda bisa memilih mobil yang paling pas untuk kebutuhan selama tahun 2025. Berikutnya adalah terkait persiapan mudik Lebaran yang akan berlangsung di bulan April. Varian... selengkapnya

Berapa Resale Value Toyota Kijang Innova Zenix HEV? Ini Sebab Harga Mobil Bekas Hybrid Toyota Memuaskan Pelanggan

Dipublish pada 30 June 2025 | Dilihat sebanyak 966 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Salah satu hal penting yang diperhitungkan pemilik mobil di Indonesia adalah resale value. Seperti diketahui, resale value atau nilai jual kembali adalah harga jual sebuah mobil bekas di pasaran. Ini adalah salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh pelanggan saat... selengkapnya

Komponen Penyemprot Bahan Bakar dalam Sistem Mesin Modern

Dipublish pada 21 July 2025 | Dilihat sebanyak 868 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Dalam perkembangan teknologi otomotif, sistem bahan bakar menjadi salah satu sektor yang mengalami transformasi besar. Jika sebelumnya karburator menjadi andalan, kini sistem injeksi telah mengambil alih sebagai solusi yang lebih efisien dan presisi. Di balik sistem injeksi ini, terdapat komponen... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive