HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 396 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil.

Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip dari Detik.com, perlu menjadi perhatian bersama bahwa STNK dan SIM yang dibawa itu harus yang asli dikeluarkan oleh pihak berwajib. Alias tidak boleh membawa salinannya termasuk format softcopy.

Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, Anda wajib menunjukkan SIM, STNK/ STCK, KIR dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi.

Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK asli, maka Anda dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, termasuk juga untuk yang hanya membawa SIM dan STNK fotokopi pada saat mengemudi mobil.

Anggapan membawa fotokopi STNK dan SIM saat berkendara sah di mata hukum merupakan pendapat yang keliru. Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti karena belum ada dasar hukumnya saat ini.

Pengemudi kendaraan bermotor yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Termasuk yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor hanya dengan fotokopi STNK, maka pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang. Pelanggaran tidak membawa STNK pasal 288 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti mengingat saat ini belum ada dasar hukumnya. Terlebih untuk SIM, saat ini kepolisian sudah memiliki chip yang terintegrasi dengan database untuk mengetahui keasliannya.

Surat izin mengemudi (SIM) di dalamnya ada chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya sehingga sewaktu-waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke database SIM dan dengan cepat dapat diketahui SIM tersebut asli atau tidak.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

7 Ide Liburan Keluarga Seru untuk Akhir Tahun dengan Kendaraan Pribadi

Dipublish pada 25 November 2024 | Dilihat sebanyak 513 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured

Liburan Akhir Tahun – Waktu Tepat untuk Kebersamaan Keluarga Akhir tahun adalah momen terbaik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak perlu perjalanan jauh, kamu bisa menikmati liburan seru dengan memanfaatkan kendaraan pribadimu. Berikut 7 ide kegiatan liburan keluarga yang simpel... selengkapnya

Mitos atau Fakta, Mengantuk Membuat Pengemudi Mobil Kurang Awas dan Waktu Respons Menurun

Dipublish pada 15 July 2024 | Dilihat sebanyak 388 kali | Kategori: Artikel Toyota

Viral di social media, akibat mengantuk sebuah mobil jenis hatchback terguling dan masuk ke saluran irigasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sopir mobil tersebut mengantuk sehingga mobil oleng ke kiri dan masuk saluran irigasi. Pengemudi yang mengantuk... selengkapnya

Pengetahuan Dasar Mengemudi Toyota Hilux Rangga Transmisi Otomatis, Nyaman Untuk Dukung Bisnis Pelanggan

Dipublish pada 15 February 2025 | Dilihat sebanyak 462 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Mesin yang tangguh dan andal, memegang peran sangat penting dalam operasional usaha. Pelanggan pasti tidak mau mesin mobilnya bermasalah di jalan. Atau tidak kuat membawa muatan sesuai daya angkut mobil serta terjebak macet di jalan. Mesin yang irit juga dapat... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive