HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Uncategorized » Apa Itu Pajak Progresif Dan Biaya Balik Nama? Inilah Penjelasannya

Apa Itu Pajak Progresif Dan Biaya Balik Nama? Inilah Penjelasannya

Dipublish pada 24 May 2023 | Dilihat sebanyak 299 kali | Kategori: Uncategorized

Auto Family yang terbiasa membeli kendaraan bekas ataupun memiliki kendaraan lebih dari satu tentu sudah tidak asing dengan yang mananya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II. Lalu sebenarnya apakah maksud dari dua istilah tersebut? Yuk, simak ulasannya

Pajak Progresif

Bagi yang belum tau, pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu. Jumlah tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak kendaraan yang dimiliki semakin banyak.

Contoh sederhananya adalah, apabila tunas friends memiliki kendaraan motor berjumlah 2 dengan data pemilik yang sama, tunas friends akan dikenakan pajak progresif. Sedangkan apabila tunas friends memiliki 1 motor dan 1 mobil dengan data pemilik yang sama, tunas friends tidak akan dikenakan pajak progresif.

Tarif Pajak progresif

Berdasarkan aturan pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009 tarif pajak progresif pemilik kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1% hingga 2%. Sedangkan tarif pajak untuk pemilik kendaraan 2 atau lebih dikenakan pajak 2,5% hingga 10%. Tarif pajak ini sendiri bisa berbeda pada setiap daerahnya, sebut sajak DKI Jakarta dan Jawa barat memiliki besaran biaya pajak yang berbeda untuk tarif progresif yang harus dibayarkan.

Penghapusan Pajak Progresif

Pada 2023 ini, rencana penghapusan pajak progresif mulai kembali terdengar. Bahkan di beberapa wilayah kebijakan yang satu ini mulai diberlakukan. Dengan adanya penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat menertibkan data kendaraan. Saat ini, tak jarang seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu menggunakan data orang lain agar terhindar dari pajak progresif. Selain itu dengan adanya penghapusan ini diharapkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi lebih meningkat.

Dikutip dari CNN, saat ini setidaknya terdapat 10 wilayah yang sudah menerapkan aturan penghapusan pajak progresif. Beberapa wilayah tersebut antara lain adalah Aceh, sumatra barat, riau, kepulauan riau, kalimantan tengah, kalimantan timur, gorontalo, sulawesi selatan, maluku dan papua barat.

Apa itu BBNKB II?

Selain pajak progresif, BBNKB II juga rencananya akan dihapuskan. BBNKB II adalah bea balik nama kendaraan bermotor 2, yang dimana biaya ini merupakan pajak yang harus dibayarkan ketika membeli kendaraan bekas dan merubah data kendaraannya.

Tujuan dari rencana penghapusan BBNKB II ini tentu untuk membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan lebih terupdate.

Itulah informasi singkat mengenai pajak progresif dan BBNKB II. Jadi, bagaimana tanggapan tunas friends mengenai wacana penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan ini, apakah setuju? yuk, komen di bawah ini.

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cek Dulu! Ini Tarif Tol Jagorawi Terbaru 2024 Sebelum Kamu Berangkat

Dipublish pada 26 November 2024 | Dilihat sebanyak 491 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Tarif Tol Jagorawi Terbaru untuk Perjalanan Jakarta-Bogor Tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang menghubungkan Jakarta, Bogor, hingga Ciawi, sehingga menjadi rute penting bagi pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan antar kota. Seiring waktu, tarif tol ini mengalami... selengkapnya

Mengenal Teknologi Kendaraan Bermotor Listrik

Dipublish pada 13 September 2024 | Dilihat sebanyak 603 kali | Kategori: Artikel Toyota

Dalam perkembangannya, teknologi elektrifikasi pada mobil (Kendaraan Bermotor Listrik/KBL) memiliki berbagai jenis. Masing-masing memiliki karakter dan cara kerja tersendiri. Setiap “spesiesnya” pun mempunyai kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan sesama “rumpun” kendaraan bersistem elektrifikasi ini. Hybrid Electric Vehicle (HEV) Mobil... selengkapnya

Daftar Mobil Hybrid Toyota di Indonesia, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Sudah Produksi Lokal

Dipublish pada 19 February 2025 | Dilihat sebanyak 465 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive