Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Auto Family yang terbiasa membeli kendaraan bekas ataupun memiliki kendaraan lebih dari satu tentu sudah tidak asing dengan yang mananya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II. Lalu sebenarnya apakah maksud dari dua istilah tersebut? Yuk, simak ulasannya
Bagi yang belum tau, pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu. Jumlah tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak kendaraan yang dimiliki semakin banyak.
Contoh sederhananya adalah, apabila tunas friends memiliki kendaraan motor berjumlah 2 dengan data pemilik yang sama, tunas friends akan dikenakan pajak progresif. Sedangkan apabila tunas friends memiliki 1 motor dan 1 mobil dengan data pemilik yang sama, tunas friends tidak akan dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan aturan pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009 tarif pajak progresif pemilik kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1% hingga 2%. Sedangkan tarif pajak untuk pemilik kendaraan 2 atau lebih dikenakan pajak 2,5% hingga 10%. Tarif pajak ini sendiri bisa berbeda pada setiap daerahnya, sebut sajak DKI Jakarta dan Jawa barat memiliki besaran biaya pajak yang berbeda untuk tarif progresif yang harus dibayarkan.
Pada 2023 ini, rencana penghapusan pajak progresif mulai kembali terdengar. Bahkan di beberapa wilayah kebijakan yang satu ini mulai diberlakukan. Dengan adanya penghapusan pajak progresif ini diharapkan dapat menertibkan data kendaraan. Saat ini, tak jarang seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu menggunakan data orang lain agar terhindar dari pajak progresif. Selain itu dengan adanya penghapusan ini diharapkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi lebih meningkat.
Dikutip dari CNN, saat ini setidaknya terdapat 10 wilayah yang sudah menerapkan aturan penghapusan pajak progresif. Beberapa wilayah tersebut antara lain adalah Aceh, sumatra barat, riau, kepulauan riau, kalimantan tengah, kalimantan timur, gorontalo, sulawesi selatan, maluku dan papua barat.
Selain pajak progresif, BBNKB II juga rencananya akan dihapuskan. BBNKB II adalah bea balik nama kendaraan bermotor 2, yang dimana biaya ini merupakan pajak yang harus dibayarkan ketika membeli kendaraan bekas dan merubah data kendaraannya.
Tujuan dari rencana penghapusan BBNKB II ini tentu untuk membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan lebih terupdate.
Itulah informasi singkat mengenai pajak progresif dan BBNKB II. Jadi, bagaimana tanggapan tunas friends mengenai wacana penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan ini, apakah setuju? yuk, komen di bawah ini.
Keberadaan berbagai jenis marka jalan memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Dasar hukum rambu-rambu di atas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Untuk mengetahui apa saja marka jalan dan arti marka jalan... selengkapnya
Mobil hybrid Toyota seperti Toyota Yaris Cross Hybrid atau Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid membutuhkan ban yang prima untuk menyalurkan tenaga dari mesin bensin dan motor listrik. Selain itu, ada beberapa lagi fungsi ban mobil yang tidak kalah penting. Masalahnya,... selengkapnya
Dukung program Pemerintah Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE), Innova Community (IC) menggelar Kopdar Akbar Sumatera 2024. Dikutip dari Kompas.com, Innova Community melaksanakan Eco Activity yang berlangsung di Jambi. Sekitar 400 anggota bersama keluarga ikut meramaikan ajang ini, di mana... selengkapnya
Belum ada komentar