HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Dipublish pada 13 July 2024 | Dilihat sebanyak 480 kali | Kategori: Artikel Toyota

Polis asuransi ternyata bisa menanggung kerusakan mobil yang telah dimodifikasi. Tapi syaratnya, Anda harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi. Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak.

Dikutip dari Kompas.com, jangan sampai mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui perusahaan asuransi. Konsumen yang memodifikasi mobil harus melakukan endorse atau istilah lengkapnya endorsement.

Endorsement adalah perubahan data pada polis asuransi yang disebabkan karena adanya perubahan data tertanggung maupun objek pertanggungan sehingga akan dikenakan premi tambahan dan biaya administrasi atau hanya dikenakan biaya administrasi saja.

Pelaporan dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesoris pada mobil dapat meningkatkan profil risiko. Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi telah sesuai dengan semua data yang tercatat.

Endorse artinya mengganti jenis pertanggungan karena subyeknya berbeda atau berubah. Pemilik mobil melapor kepada asuransi bahwa mobilnya mendapatkan modifikasi atau ditambah aksesori yang berarti tingkat risiko berubah.

Seperti diketahui, asuransi akan melakukan survey pada mobil yang akan di-cover asuransi. Kalau terjadi sesuatu, perusahaan asuransi harus mengganti semua yang ada di mobil tersebut. Misalnya kaca mobil pecah, asuransi akan mengganti kaca dan kaca film.

Tapi ketika pemilik mobil memodifikasi kaca film setelah mobil di-cover asuransi dan tidak melapor, perusahaan asuransi tidak akan mengganti kaca film aftermarket tersebut apabila terjadi kerusakan. Tapi menggantinya dengan kaca film standar bawaan mobil seperti hasil survey.

Artinya, setiap ubahan pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Karena perjanjian perusahaan asuransi dan pelanggan hanya untuk mobil standar. Risiko pada komponen mobil yang dimodifikasi tidak ditanggung oleh asuransi.

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan yang tidak disebutkan pada Polis.

Merujuk aturan yang sama Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2)dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Itulah pentingnya melapor ke pihak asuransi jika Anda hendak memodifikasi mobil kesayangan. Tujuannya agar ketika terjadi masalah, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak ditolak oleh asuransi.

Selain itu, sebaiknya Anda berdiskusi lebih dulu dengan service advisor bengkel resmi Toyota saat akan memasang atau mau membeli aksesori yang sifatnya di luar spesifikasi pabrikan. Sebagai panduan, Anda bisa membaca buku manual kendaraan yang mencantumkan klausul warranty mobil.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Jangan Sampai Kena Blokir Tilang Elektronik, Cek Administrasi Mobil Bekas yang Mau Dibeli, Toyota Trust Hadir Sebagai Solusi yang “Worry Free”

Dipublish pada 15 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.064 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Membeli mobil bekas menjadi salah satu opsi untuk memiliki kendaraan. Dikutip dari Detik.com, mobil bekas biasanya memiliki keunggulan, yakni harganya lebih terjangkau bagi sebagian orang ketimbang membeli kendaraan baru. Namun, dalam membeli kendaraan bekas jangan asal percaya tanpa memperhatikan beberapa parameter... selengkapnya

Layanan After Sales Mobil Hybrid Toyota Tersebar di Berbagai Wilayah, Bikin Tenang Ditambah Jaminan Parts Berkualitas dan Bergaransi

Dipublish pada 14 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.206 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid merupakan xEV yang paling populer dan relevan di Indonesia. Mobil hybrid... selengkapnya

Intip Tampilan Baru GR Garage: Bermodalkan Konsep yang Modern dan Sporty, Dijamin Bikin Betah GR Enthusiast yang Datang

Dipublish pada 6 January 2025 | Dilihat sebanyak 561 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Konten Instagram Toyota Indonesia memperlihatkan GR Garage PIK 2 yang sekarang mempunyai tampilan baru. Dengan konsep yang modern dan sporty, dijamin bisa bikin Anda bersama sahabat dan mobil Toyota kesayangan betah seharian. GR Garage hadir di wilayah dengan car culture yang sangat... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive