HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 8 July 2024 | Dilihat sebanyak 194 kali | Kategori: Artikel Toyota

Ada beberapa cara membeli mobil hybrid Toyota. Salah satunya dengan menjual mobil lama untuk selanjutnya membeli mobil hybrid di outlet Toyota. Satu langkah yang tidak boleh dilupakan setelah menjual mobil lama adalah melaporkannya ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan.

Dikutip dari Detik.com, pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal. Untuk itu, pastikan mobil lama tidak lagi terdaftar atas nama Anda.

Untuk melapor jual kendaraan, kini bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara lapor jual kendaraan online supaya terhindar dari pajak progresif.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar

3. Ceklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk

4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan

5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual

6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan

7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan

8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF

9. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya

10. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan

11. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas

12. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP

13. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri

14. Copy kode OTP yang diberikan

15. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’

16. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi

17. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi

18. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.

Syarat Lapor Jual Kendaraan

Sebelum melapor, ada baiknya Anda sudah menyiapkan persyaratan sebagai berikut,

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

7. Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Memperoleh Insentif PPnBM 3%, Manfaatkan Kesempatan Emas Untuk Memilikinya, Ini Daftar Keunggulan Hybrid EV Toyota

Dipublish pada 21 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.152 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan... selengkapnya

Fungsi Penting Aki Mobil yang Masih Sering Terlupakan, Pastikan Pakai Toyota Genuine Battery

Dipublish pada 2 September 2024 | Dilihat sebanyak 433 kali | Kategori: Artikel Toyota

Karena terbilang slow moving, masih banyak orang yang melupakan fungsi aki atau baterai sebagai penyedia kelistrikan mobil. Padahal begitu komponen ini bermasalah, risikonya sangat besar, seperti mesin mobil tidak dapat dihidupkan. Supaya lebih paham pentingnya aki mobil, berikut beberapa fungsi... selengkapnya

Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Dipublish pada 13 July 2024 | Dilihat sebanyak 440 kali | Kategori: Artikel Toyota

Polis asuransi ternyata bisa menanggung kerusakan mobil yang telah dimodifikasi. Tapi syaratnya, Anda harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi. Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak. Dikutip dari Kompas.com,... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive