HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Jual Mobil Lama Untuk Membeli Mobil Hybrid Toyota, Jangan Lupa Lapor ke Samsat Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublish pada 8 July 2024 | Dilihat sebanyak 500 kali | Kategori: Artikel Toyota

Ada beberapa cara membeli mobil hybrid Toyota. Salah satunya dengan menjual mobil lama untuk selanjutnya membeli mobil hybrid di outlet Toyota. Satu langkah yang tidak boleh dilupakan setelah menjual mobil lama adalah melaporkannya ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan.

Dikutip dari Detik.com, pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal. Untuk itu, pastikan mobil lama tidak lagi terdaftar atas nama Anda.

Untuk melapor jual kendaraan, kini bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara lapor jual kendaraan online supaya terhindar dari pajak progresif.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar

3. Ceklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk

4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan

5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual

6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan

7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan

8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF

9. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya

10. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan

11. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas

12. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP

13. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri

14. Copy kode OTP yang diberikan

15. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’

16. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi

17. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi

18. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.

Syarat Lapor Jual Kendaraan

Sebelum melapor, ada baiknya Anda sudah menyiapkan persyaratan sebagai berikut,

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

7. Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Alasan Kijang Innova Zenix HEV Menjadi Mobil Hybrid Paling Laris Periode Januari-November 2025, Ramah Lingkungan dan Bawa DNA MPV Toyota

Dipublish pada 13 January 2026 | Dilihat sebanyak 690 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Dijelaskan oleh Detik.com, berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Toyota menjual mobil hybrid paling banyak yang tembus 27.802 unit. Pemimpin penjualan mobil hybrid di Indonesia adalah Kijang Innova Zenix HEV sebanyak 22.195 unit. Posisi lima besar ditempati... selengkapnya

Tanda-Tanda Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengemudi

Dipublish pada 18 July 2025 | Dilihat sebanyak 940 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Saat berkendara di jalan raya, memahami dan mematuhi rambu lalu lintas bukan cuma soal keselamatan, tapi juga soal tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Banyak kejadian di jalanan terjadi karena pengemudi tidak paham makna simbol-simbol yang ada di sepanjang perjalanan.  ... selengkapnya

Konsisten Menjaga Performa GR Yaris AP4, TOYOTA GAZOO Racing Indonesia Berhasil Meraih Podium Pertama Kelas H2 Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-3

Dipublish pada 10 July 2024 | Dilihat sebanyak 604 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Andalkan Toyota GR Yaris AP4, TOYOTA GAZOO Racing Indonesia (TGRI) tampil prima untuk meraih Podium Pertama Kelas H2 event Pertamax Turbo Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-3 di Sirkuit Klipang Sidomuncul Tembalang, Semarang, Sabtu–Minggu (29–30/6). Pasangan pembalap TGRI Ryan Nirwan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive