Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Data kendaraan yang STNK-nya mati karena tidak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak.
Dikutip dari Kompas.com, untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:
– Nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
– NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
– Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
– Nomor handphone
– Alamat e-mail
Jika saat pemeriksaan mandiri dan ternyata kendaraan Anda masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan tidak jadi dihapuskan.
Adapun sebelum data kendaraan Anda dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali.
Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.
Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga.
Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Polisi akan segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor. Polisi akan menghapus data mobil yang menunggak pajak 2 tahun berturut-turut.
Kepolisian akan mulai melakukan tahapan awal yakni pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, sampai pada implementasi melakukan surat peringatan.
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data registrasi dan identifikasi mobil bisa dihapus jika Anda tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut dianggap sebagai bodong alias tidak punya kelengkapan surat-surat resmi. Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan.
Disebutkan dalam Pasal 106 Ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pada saat diadakan pemeriksaan mobil di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.
Mengemudi mobil matik atau mobil dengan transmisi otomatis memang cenderung lebih mudah daripada manual. Namun demikian, tetap ada sejumlah hal yang perlu dipelajari sebelum menggunakan mobil matik dan itu menjadi pelajaran mendasar. Dikutip dari Detik.com, salah satunya adalah cara menyalakan atau... selengkapnya
Liburan Akhir Tahun – Waktu Tepat untuk Kebersamaan Keluarga Akhir tahun adalah momen terbaik untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Tak perlu perjalanan jauh, kamu bisa menikmati liburan seru dengan memanfaatkan kendaraan pribadimu. Berikut 7 ide kegiatan liburan keluarga yang simpel... selengkapnya
Dengan alasan mudah, awet, dan rendah biaya, banyak jalan menggunakan beton atau cor semen. Seperti di jalan tol, perumahan, dalam kota, lingkar luar atau jalan antar kota. Material beton dipilih untuk membangun jalan karena durabilitasnya yang tinggi dibanding jalan aspal.... selengkapnya
Belum ada komentar