HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Cara Cek Mobil yang Masuk Kategori Penghapusan Data Karena Tidak Perpanjangan STNK Selama 2 Tahun Berturut-turut

Cara Cek Mobil yang Masuk Kategori Penghapusan Data Karena Tidak Perpanjangan STNK Selama 2 Tahun Berturut-turut

Dipublish pada 21 January 2025 | Dilihat sebanyak 638 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Data kendaraan yang STNK-nya mati karena tidak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak.

Dikutip dari Kompas.com, untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:

– Nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan

– NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha

– Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)

– Nomor handphone

– Alamat e-mail

Jika saat pemeriksaan mandiri dan ternyata kendaraan Anda masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan tidak jadi dihapuskan.

Adapun sebelum data kendaraan Anda dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali.

Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga.

Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Polisi akan segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor. Polisi akan menghapus data mobil yang menunggak pajak 2 tahun berturut-turut.

Kepolisian akan mulai melakukan tahapan awal yakni pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, sampai pada implementasi melakukan surat peringatan.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data registrasi dan identifikasi mobil bisa dihapus jika Anda tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut dianggap sebagai bodong alias tidak punya kelengkapan surat-surat resmi. Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan.

Disebutkan dalam Pasal 106 Ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pada saat diadakan pemeriksaan mobil di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cara Berkendara Hemat Bahan Bakar di Kehidupan Sehari-hari

Dipublish pada 25 September 2025 | Dilihat sebanyak 644 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Mengelola pengeluaran bahan bakar jadi salah satu hal penting bagi pengemudi, apalagi di era harga BBM yang fluktuatif. Dengan penerapan strategi yang tepat, konsumsi bahan bakar bisa lebih efisien tanpa mengurangi kenyamanan berkendara. Berikut beberapa tips berkendara hemat bahan bakar... selengkapnya

Tips Menghadapi Putaran Mesin yang Naik Sendiri, Tetap Tenang dan Gunakan Pedal Rem Untuk Mengatur Laju Mobil

Dipublish pada 10 February 2025 | Dilihat sebanyak 688 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Viral di social media, sebuah mobil melaju tanpa kendali di jalan tol. Diberitakan oleh Kompas.com, gangguan idle speed system pada mobil bisa muncul, menyebabkan putaran mesin naik dengan sendirinya, meski pedal gas sudah tidak diinjak oleh pengemudi. Penyebab putaran mesin... selengkapnya

Hindari Mengeluarkan Anggota Tubuh dari Sunroof Saat Mobil Melaju Kencang, Bahaya Besar Siap Mengintai

Dipublish pada 24 May 2025 | Dilihat sebanyak 863 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Viral di social media, seorang anak mengeluarkan anggota tubuh dari sunroof mobil saat melintas di jalan tol. Padahal terdapat bahaya yang mengintai meskipun sudah hati-hati sekalipun, seperti yang dijelaskan oleh Kompas.com. Aktivitas mengeluarkan anggota tubuh dari sunroof saat mobil melaju merupakan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive