HUBUNGI SALES REKOMENDASI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Cara Cek Mobil yang Masuk Kategori Penghapusan Data Karena Tidak Perpanjangan STNK Selama 2 Tahun Berturut-turut

Cara Cek Mobil yang Masuk Kategori Penghapusan Data Karena Tidak Perpanjangan STNK Selama 2 Tahun Berturut-turut

Dipublish pada 21 January 2025 | Dilihat sebanyak 977 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Data kendaraan yang STNK-nya mati karena tidak dilakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden (registrasi dan identifikasi) atau tidak.

Dikutip dari Kompas.com, untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut:

– Nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan

– NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha

– Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)

– Nomor handphone

– Alamat e-mail

Jika saat pemeriksaan mandiri dan ternyata kendaraan Anda masuk kategori, maka yang perlu dilakukan adalah segera membayar pajaknya atau melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, data kendaraan tidak jadi dihapuskan.

Adapun sebelum data kendaraan Anda dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali.

Surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.

Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.

Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga.

Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Polisi akan segera menerapkan Pasal 74 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor. Polisi akan menghapus data mobil yang menunggak pajak 2 tahun berturut-turut.

Kepolisian akan mulai melakukan tahapan awal yakni pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, sampai pada implementasi melakukan surat peringatan.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data registrasi dan identifikasi mobil bisa dihapus jika Anda tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut dianggap sebagai bodong alias tidak punya kelengkapan surat-surat resmi. Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan.

Disebutkan dalam Pasal 106 Ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pada saat diadakan pemeriksaan mobil di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Toyota Yaris Cross Hybrid Dikenal Irit Bensin dan Rendah Emisi, Tunjukkan Seberapa Efisien Mesin Hybrid Toyota Yaris Cross HEV Anda

Dipublish pada 27 August 2024 | Dilihat sebanyak 856 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Toyota Yaris Cross Hybrid berhasil memikat masyarakat bermodalkan tampilan khas Cross-SUV perkotaan yang gagah dan stylish, kabin lapang yang modern dan nyaman, serta kualitas berkendara yang menyenangkan sebagai solusi mobilitas yang ramah lingkungan. Spesifikasi mesin Toyota Yaris Cross Hybrid adalah... selengkapnya

Alasan Mobil Hybrid Toyota Punya Nilai Jual Kembali yang Memuaskan, Bikin Hati Tenang

Dipublish pada 16 July 2024 | Dilihat sebanyak 1.002 kali | Kategori: Artikel Toyota

Harga mobil bekas (mobkas) Toyota bisa dikatakan kuat di bursa jual-beli sehingga pelanggan tidak ragu memilikinya. Tapi tahukah Anda, Hybrid Electric Vehicle (HEV) Toyota juga mempunyai resale value atau nilai jual kembali yang tinggi? Dikutip dari Instagram Toyota Indonesia, ada... selengkapnya

Fungsi Evaporator dalam Sistem AC Mobil

Dipublish pada 4 September 2025 | Dilihat sebanyak 996 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

AC mobil menjadi salah satu komponen penting untuk menjaga kenyamanan berkendara, terutama di iklim tropis dengan suhu tinggi. Dari sekian banyak bagian dalam sistem pendingin, evaporator memiliki peran krusial yang sering kali jarang diperhatikan. Memahami fungsi evaporator akan membantu mengetahui... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive