HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Sistem Poin SIM Mulai Berlaku Tahun Ini, Ada 12 Poin yang Akan Berkurang Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas dan Jadi Syarat Bikin SKCK

Sistem Poin SIM Mulai Berlaku Tahun Ini, Ada 12 Poin yang Akan Berkurang Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas dan Jadi Syarat Bikin SKCK

Dipublish pada 20 January 2025 | Dilihat sebanyak 606 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, seperti dijelaskan oleh Detik.com. Lantas, bagaimana pelaksanaannya?

Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Melalui aplikasi TAR, petugas polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku masyarakat saat berkendara.

Aturan tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Sebagai permulaan, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Poin tersebut bisa berkurang sesuai jenis pelanggarannya jika Anda melanggar lalu lintas.

Nantinya, aturan ini akan menjadi database kepolisian terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ, akan adagenerate point system yang diintegrasikan dengan penerbitan SIM.

Kalau melakukan pelanggaran ringan, akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, langsung 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.

Terintegrasi Penerbitan SKCK

Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

Polisi akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, hingga berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu merupakan upaya-upaya terkait menjaga perilaku pengemudi supaya tertib dan aman di jalan.

Bagaimana Jika Poin Habis?

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tips Cara Rawat Door Trim atau Panel Pintu Mobil, Pastikan Kembali Bersih dan Apik

Dipublish pada 30 May 2025 | Dilihat sebanyak 901 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Door trim mobil menjadi sebuah elemen yang sering terlewatkan, namun memiliki peran krusial dalam menciptakan keseluruhan tampilan dan kenyamanan interior kendaraan. Bukan hanya sekadar aksen dekoratif, door trim memiliki fungsi dan estetika yang tak boleh diabaikan. Ketika Anda membuka pintu... selengkapnya

PROMO SEPTEMBER CERIA

Dipublish pada 11 September 2023 | Dilihat sebanyak 432 kali | Kategori: Promo, Uncategorized

Dapatkan Penawaran Spesial September Ceria! Melayani Konsultasi Pembelian Tunai , Kredit & Tukar tambah Fast Respon Hubungi: Dicky Irawan Auto2000 Tjg Api Api Wa/Telp: 0823 0662 2000 selengkapnya

Bawa SIM dan STNK Fotokopi Saat Mengemudi Mobil, Wajib Asli Sebagai Bukti Legitimasi

Dipublish pada 30 August 2024 | Dilihat sebanyak 518 kali | Kategori: Artikel Toyota

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil. Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive