Dealer Resmi Toyota Palembang Terbesar & Terlengkap Di SUMSEL

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, seperti dijelaskan oleh Detik.com. Lantas, bagaimana pelaksanaannya?
Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Melalui aplikasi TAR, petugas polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku masyarakat saat berkendara.
Aturan tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.
Sebagai permulaan, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Poin tersebut bisa berkurang sesuai jenis pelanggarannya jika Anda melanggar lalu lintas.
Nantinya, aturan ini akan menjadi database kepolisian terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ, akan adagenerate point system yang diintegrasikan dengan penerbitan SIM.
Kalau melakukan pelanggaran ringan, akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, langsung 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya.
Terintegrasi Penerbitan SKCK
Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.
Polisi akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, hingga berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu merupakan upaya-upaya terkait menjaga perilaku pengemudi supaya tertib dan aman di jalan.
Bagaimana Jika Poin Habis?
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan improvement pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV). Sejak diluncurkan tiga tahun lalu sebagai MPV keluarga yang memadukan kenyamanan dan teknologi modern, kini New Kijang Innova Zenix hadir dengan beberapa sentuhan fitur... selengkapnya
Sistem kelistrikan merupakan bagian penting yang mendukung kinerja kendaraan modern. Banyak pengemudi fokus pada mesin dan sistem mekanis, tetapi melupakan bahwa komponen kelistrikan mobil dapat memengaruhi respons mesin, kenyamanan kabin, konsumsi energi, hingga keseluruhan performa. Tanpa sistem kelistrikan yang bekerja... selengkapnya
Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan yang positif di pameran GIIAS 2024. Dengan total SPK sebanyak 6.202 unit, penjualan Toyota didominasi oleh Kijang Innova sebagai mobil favorit keluarga Indonesia dengan SPK 1.968 unit (31%), diikuti oleh Avanza Veloz 1.395 unit (22%). All... selengkapnya
Belum ada komentar