HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Tanda-Tanda Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengemudi

Tanda-Tanda Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengemudi

Dipublish pada 18 July 2025 | Dilihat sebanyak 645 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Saat berkendara di jalan raya, memahami dan mematuhi rambu lalu lintas bukan cuma soal keselamatan, tapi juga soal tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Banyak kejadian di jalanan terjadi karena pengemudi tidak paham makna simbol-simbol yang ada di sepanjang perjalanan.

 

Pentingnya Mengenali Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dibuat untuk mengatur arus kendaraan, memperingatkan bahaya, serta memberikan petunjuk arah atau larangan. Setiap rambu punya makna spesifik yang tak bisa diabaikan begitu saja. Gagal memahaminya bisa berakibat fatal, mulai dari ditilang hingga menyebabkan kecelakaan.

Mengetahui contoh rambu lalu lintas dan fungsinya adalah bagian penting dari menjadi pengemudi yang bertanggung jawab.

 

Rambu Peringatan

Rambu ini biasanya berbentuk segitiga dengan warna dasar kuning dan garis tepi hitam. Fungsinya adalah memberikan peringatan akan potensi bahaya di depan.

Beberapa contoh rambu lalu lintas kategori ini seperti:

  • Tikungan tajam
  • Turunan curam
  • Penyeberangan hewan
  • Jalan menyempit

Rambu-rambu ini sangat penting untuk diperhatikan agar pengemudi bisa mengurangi kecepatan atau lebih waspada terhadap kondisi jalan.

 

Rambu Larangan

Rambu larangan umumnya berbentuk bulat dengan latar putih dan garis tepi merah. Jenis ini mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan di suatu ruas jalan.

Beberapa contoh rambu lalu lintas larangan:

  • Dilarang belok kiri
  • Dilarang parkir
  • Dilarang masuk
  • Dilarang berhenti

Mengabaikan rambu larangan bisa berujung pada pelanggaran hukum dan denda yang tidak sedikit.

 

Rambu Perintah

Bentuknya bulat dengan warna biru. Sesuai namanya, rambu ini menginstruksikan pengemudi untuk melakukan tindakan tertentu.

Contoh rambu lalu lintas perintah antara lain:

  • Wajib belok kiri
  • Wajib mengikuti lajur tertentu
  • Gunakan rantai roda (di daerah bersalju atau licin)

Kategori ini wajib diikuti karena bersifat instruktif, bukan sekadar imbauan.

 

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk membantu pengemudi menemukan arah, lokasi, atau fasilitas. Umumnya berbentuk persegi panjang dengan warna biru atau hijau.

Beberapa contoh rambu lalu lintas petunjuk:

  • Arah ke kota tertentu
  • Lokasi SPBU
  • Rumah sakit terdekat
  • Jalan tol

Rambu petunjuk sangat membantu saat berkendara di wilayah baru atau saat butuh mencari fasilitas umum.

 

Rambu Tambahan

Biasanya berupa pelengkap dari rambu utama. Bentuknya persegi dan berisi tulisan atau simbol penjelas. Meski sering dianggap sepele, rambu tambahan memberi informasi waktu berlaku, jenis kendaraan yang terlibat, atau kondisi tertentu yang membatasi aturan.

Misalnya:

  • “08.00 – 16.00” di bawah rambu larangan parkir
  • “Khusus truk” di bawah rambu larangan belok

Tanpa memahami contoh rambu lalu lintas tambahan ini, pengemudi bisa salah interpretasi dan tetap melakukan pelanggaran.

 

Memahami berbagai contoh rambu lalu lintas jadi salah satu bekal penting saat berkendara, baik di jalanan kota besar maupun di jalur luar kota. Dengan pengetahuan ini, perjalanan jadi lebih aman, lancar, dan minim risiko pelanggaran. Rambu bukan sekadar pajangan, tapi kode universal untuk menjaga keteraturan di jalan raya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai otomotif lainnya atau kebutuhan lainnya, kamu bisa mengunjungi website Toyota.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Daftar Mobil Hybrid Toyota di Indonesia, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Sudah Produksi Lokal

Dipublish pada 19 February 2025 | Dilihat sebanyak 805 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan skema pajak di industri otomotif. Untuk mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), ada insentif PPnBM sebesar 3% supaya harganya lebih terjangkau masyarakat. Saat ini, mobil hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) merupakan xEV yang paling populer dan... selengkapnya

Alur Pembayaran Pajak Tahunan Mobil di Kantor Samsat, Berapa Biayanya?

Dipublish pada 28 May 2025 | Dilihat sebanyak 1.043 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya. Jika Anda lalai dalam melakukan perpanjangan... selengkapnya

mTOYOTA Hadir Kembali dengan Tampilan dan Fitur-fitur yang Lebih Seru, Akses Semua Layanan Toyota dengan Cepat, Mudah, dan Praktis

Dipublish pada 29 July 2025 | Dilihat sebanyak 751 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Mengusung pesan #TOYOTAInYourHands, Toyota memperkenalkan wajah baru aplikasi mTOYOTA di momen GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 untuk memperkuat integrasi, konektivitas, dan kenyamanan secara menyeluruh bagi pemilik dan calon pembeli solusi mobilitas dari Toyota. mTOYOTA hadir sebagai go-to app... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive