HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Pengetahuan Dasar Mengemudi Mobil: Syarat Mendapatkan SIM adalah Usia Harus 17 Tahun, Begini Alasannya

Dipublish pada 16 June 2025 | Dilihat sebanyak 773 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi berbagai syarat. Dijelaskan oleh Kompas.com, untuk memperoleh SIM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah batas usia minimal, yaitu 17 tahun untuk SIM golongan C dan A. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon sudah cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental, dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena telah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, maupun mentalnya. Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Namun, di usia 17 tahun, tidak semua pengendara sudah cukup dewasa atau memiliki kesadaran akan pentingnya berkendara secara aman dan bertanggung jawab. Rentang usia 17 hingga 20 tahun justru merupakan fase yang rawan, dimana pengendara lebih berisiko terlibat dalam kecelakaan fatal.

Hal tersebut bisa terjadi karena kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi.

Faktanya, jumlah kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun. Artinya, kalau usia 29 tahun saja masih labil, apalagi kalau jauh lebih muda dan tidak punya pengetahuan berkendara yang memadai.

Pasalnya, orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Orang dengan usia yang matang, dapat menggunakan logika dan mengendalikan emosi dengan baik. Pembatasan umur sudah diterapkan pula di negara-negara lain.

Mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah. Termasuk pengetahuan-pengetahuan tentang keselamatan berkendara, seperti aturan lalu lintas dan alasan mengapa harus mematuhinya.

Artinya, pengetahuan formal sudah didapat dan kemampuan kognitif mulai dewasa. Belum lagi terkait mental anak yang belum stabil. Berkendara tanpa mental yang mumpuni, akan membuat konsentrasi dan emosi rentan terganggu.

Misalnya, anak tersebut baru putus dengan pacar, lalu mengemudi mobil asal-asalan karena galau dan akhirnya tabrakan. Meskipun orang dewasa bisa melakukan kesalahan serupa, tapi diharapkan bisa dicegah jika sudah cukup umur.

Anak juga masih dalam usia perkembangan yang membuatnya butuh waktu agar sanggup duduk dengan pas dan tanpa kendala di bangku pengemudi. Sangat riskan jika ia tidak dapat menekan pedal rem lantaran kakinya belum sampai. Atau tidak bisa melihat keluar jendela akibat posisi duduk masih terlalu rendah.

Tanggung jawab yang diemban sangat besar jadi tidak boleh asal-asalan. Salah satunya ditandai dengan kepemilikan SIM karena berarti Anda sudah paham aturan dan cara mengemudi yang baik dan aman, termasuk siap menanggung risiko jika melanggar aturan lalu lintas.

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Tertulis pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM yaitu:

– Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

– Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

– Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Cara Mengecek Kondisi Mobil Sebelum Perjalanan Jauh

Dipublish pada 13 November 2025 | Dilihat sebanyak 508 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Pentingnya Pemeriksaan Mobil Sebelum Bepergian Sebelum memulai perjalanan jauh, melakukan pemeriksaan kendaraan merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan. Banyak pengemudi yang mengabaikan hal ini, padahal pengecekan sederhana bisa mencegah mogok di tengah jalan atau kerusakan serius.... selengkapnya

Belajar Kembali Fungsi dan Cara Kerja Crumple Zone di Mobil Hybrid Toyota, Pastikan Memakai Seat Belt Untuk Melindungi Diri Saat Kecelakaan

Dipublish pada 10 July 2024 | Dilihat sebanyak 570 kali | Kategori: Artikel Toyota

Saat mengalami tabrakan, sasis bagian depan atau belakang mobil akan lebih mudah remuk. Bukan tanpa sebab, keadaan ini merupakan bagian dari teknologi keselamatan yang disematkan pada mobil untuk mengurangi fatalitas kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang. Bagian pada sasis depan dan... selengkapnya

Cara Menghadapi Rem Mobil Blong di Jalan, Ketahui Sebabnya Supaya Tidak Terjadi Karena Sangat Berbahaya

Dipublish pada 24 May 2025 | Dilihat sebanyak 838 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Rem blong adalah kondisi rem yang tidak berfungsi sama sekali. Saat Anda menginjak pedal rem, seharusnya laju mobil berhenti. Namun karena rem blong, maka mobil terus berjalan dan tidak dapat berhenti. Hal ini yang menjadi penyebab kecelakaan. Dijelaskan oleh Auto2000, untuk... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive