HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Dipublish pada 25 February 2025 | Dilihat sebanyak 749 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Di jalan raya sering dijumpai marka jalan seperti pada zebra cross, pertengahan (median) jalan, dan penanda tepi jalan. Warna yang paling umum adalah putih karena dapat dilihat dengan mudah, namun ada juga kuning, merah, dan hijau.

Setiap marka memiliki arti tersendiri berdasarkan warna, letak, dan bentuknya. Dikutip dari Detik.com, akan dibahas mengenai perbedaan warna-warna marka tersebut supaya Anda paham dan patuh untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Beda Warna Marka Kuning dan Putih

Warna yang umum digunakan untuk marka adalah kuning dan putih. Perbedaan warna ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 dan PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Berikut sejumlah perbedaannya:

1. Status Jalan

Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PM Perhubungan no 67 tahun 2018, dijelaskan bahwa adanya marka jalan kuning menandakan jalan tersebut berstatus jalan nasional. Meski demikian, jalan nasional juga tetap menggunakan warna marka putih.

Sementara selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, kota/kabupaten, atau desa, tidak boleh menggunakan marka kuning, melainkan hanya berwarna putih.

2. Fungsi Marka Garis Lurus

Fungsi marka tidak hanya berdasarkan warnanya, tetapi juga lokasi dan bentuknya. Berikut ini beberapa perbedaan fungsi marka kuning dan putih yang berbentuk garis lurus:

– Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur di tengah jalan dua arah.

– Garis kuning utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

– Garis putih utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri

– Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.

3. Fungsi Marka Lainnya

Marka warna kuning dan putih tidak hanya berbentuk garis lurus, tetapi juga ada yang berbentuk lainnya. Berikut penjelasan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014:

– Marka kotak kuning memiliki garis diagonal yang saling berpotongan. Pengguna jalan dilarang berhenti di dalam kotak ini.

– Marka garis zigzag di tepi jalan berarti larangan parkir.

– Marka putih dengan simbol panah, segitiga, gambar, tulisan, dan lain-lain, fungsinya antara lain menjadi petunjuk arah, petunjuk lajur khusus motor atau mobil, tempat penyeberangan jalan, dan sebagainya.

Fungsi Marka Hijau, Merah, dan Cokelat

Selain warna putih dan kuning, masih ada marka berwarna hijau, merah, dan cokelat, maupun warna lainnya. Fungsinya juga dijelaskan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014, yakni:

– Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus, misalnya penanda lajur khusus bus.

– Marka jalan warna hijau, cokelat, dan lainnya menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. Misalnya marka hijau untuk lajur sepeda.

Demikian fungsi marka kuning, putih, merah, hingga hijau yang ada di jalan raya. Dengan mengetahui arti dari marka tersebut, kita bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

 

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Spesifikasi Toyota Agya, Innova Zenix, dan Yaris Cross, Mobil Peraih 5 Penghargaan di Otomotif Award 2024

Dipublish pada 5 June 2024 | Dilihat sebanyak 400 kali | Kategori: Artikel Toyota

Mobil-mobil itu ialah All New Yaris Cross Hybrid  yang meraih dua penghargaan sekaligus yakni sebagai best Crossover Hybrid dan Car of The Year 2024. Sementara itu All New Kijang Innova Zenix dinobatkan sebagai best Medium MPV Gasoline, All New Agya GR... selengkapnya

Panduan Cabut Berkas Kendaraan Antar Daerah agar Tidak Tertunda

Dipublish pada 12 November 2025 | Dilihat sebanyak 526 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Bagi pemilik kendaraan yang ingin pindah domisili ke daerah lain, melakukan cabut berkas kendaraan menjadi langkah penting agar dokumen kendaraan tetap sah secara administratif. Panduan cabut berkas kendaraan antar daerah ini menjelaskan secara lengkap proses, syarat, dan tips agar tidak... selengkapnya

Penting Saat Mudik Lebaran, Pastikan Kotak P3K Tersimpan di Dalam Mobil, Sangat Berguna di Situasi Darurat

Dipublish pada 7 March 2025 | Dilihat sebanyak 1.210 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Ketika membahas perlengkapan mobil, sering kali perhatian Anda fokus pada komponen kendaraan dan aksesorisnya. Namun, ada satu item penting yang seringkali terlupakan tetapi sangat krusial: Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di mobil.   Meskipun belum tentu dimanfaatkan dalam perjalanan... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive