HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Bukan Sekadar Hiasan, Berikut Beda Warna dan Fungsi Marka Jalan Untuk Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Dipublish pada 25 February 2025 | Dilihat sebanyak 495 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Di jalan raya sering dijumpai marka jalan seperti pada zebra cross, pertengahan (median) jalan, dan penanda tepi jalan. Warna yang paling umum adalah putih karena dapat dilihat dengan mudah, namun ada juga kuning, merah, dan hijau.

Setiap marka memiliki arti tersendiri berdasarkan warna, letak, dan bentuknya. Dikutip dari Detik.com, akan dibahas mengenai perbedaan warna-warna marka tersebut supaya Anda paham dan patuh untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Beda Warna Marka Kuning dan Putih

Warna yang umum digunakan untuk marka adalah kuning dan putih. Perbedaan warna ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 dan PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Berikut sejumlah perbedaannya:

1. Status Jalan

Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PM Perhubungan no 67 tahun 2018, dijelaskan bahwa adanya marka jalan kuning menandakan jalan tersebut berstatus jalan nasional. Meski demikian, jalan nasional juga tetap menggunakan warna marka putih.

Sementara selain jalan nasional, seperti jalan provinsi, kota/kabupaten, atau desa, tidak boleh menggunakan marka kuning, melainkan hanya berwarna putih.

2. Fungsi Marka Garis Lurus

Fungsi marka tidak hanya berdasarkan warnanya, tetapi juga lokasi dan bentuknya. Berikut ini beberapa perbedaan fungsi marka kuning dan putih yang berbentuk garis lurus:

– Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur di tengah jalan dua arah.

– Garis kuning utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

– Garis putih utuh berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri

– Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.

3. Fungsi Marka Lainnya

Marka warna kuning dan putih tidak hanya berbentuk garis lurus, tetapi juga ada yang berbentuk lainnya. Berikut penjelasan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014:

– Marka kotak kuning memiliki garis diagonal yang saling berpotongan. Pengguna jalan dilarang berhenti di dalam kotak ini.

– Marka garis zigzag di tepi jalan berarti larangan parkir.

– Marka putih dengan simbol panah, segitiga, gambar, tulisan, dan lain-lain, fungsinya antara lain menjadi petunjuk arah, petunjuk lajur khusus motor atau mobil, tempat penyeberangan jalan, dan sebagainya.

Fungsi Marka Hijau, Merah, dan Cokelat

Selain warna putih dan kuning, masih ada marka berwarna hijau, merah, dan cokelat, maupun warna lainnya. Fungsinya juga dijelaskan dalam PM Perhubungan 34 Tahun 2014, yakni:

– Marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus, misalnya penanda lajur khusus bus.

– Marka jalan warna hijau, cokelat, dan lainnya menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. Misalnya marka hijau untuk lajur sepeda.

Demikian fungsi marka kuning, putih, merah, hingga hijau yang ada di jalan raya. Dengan mengetahui arti dari marka tersebut, kita bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

 

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Express Maintenance Sebagai Solusi Servis Berkala yang Mudah dan Cepat, Biaya Tetap Sama dan Dijamin Berkualitas

Dipublish pada 6 July 2024 | Dilihat sebanyak 442 kali | Kategori: Artikel Toyota

Anda wajib melakukan servis berkala untuk menjaga kondisi mobil. Servis berkala mampu mendeteksi sejak dini kemungkinan kerusakan sehingga dapat segera diperbaiki. Servis berkala dapat pula mengurangi risiko timbulnya biaya lebih besar karena proses perbaikan yang lebih berat sanggup dicegah. Servis... selengkapnya

Paham Situasi yang Terjadi Ketika Ban Mobil Hybrid Toyota Kempis, Berbahaya Jika Diabaikan

Dipublish pada 11 July 2024 | Dilihat sebanyak 236 kali | Kategori: Artikel Toyota

Masih sering terdengar berita mengenai mobil yang mengalami pecah ban dan tidak dirasakan pengemudinya. Untungnya, mobil tersebut terhindar dari kecelakaan meskipun ban mobil mengalami rusak parah. Ban mobil pecah sampai rusak berat umumnya disebabkan oleh tekanan udara yang kurang alias... selengkapnya

Sebab Mobil Terbakar Sendiri yang Berbahaya, Cegah Korsleting Listrik dengan Servis Berkala di Bengkel Resmi Toyota

Dipublish pada 25 April 2025 | Dilihat sebanyak 1.048 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

  Toyota ElectrifiedGazoo Racing Models Shop Now Ownership More TIPS 22/04/2025 Sebab Mobil Terbakar Sendiri yang Berbahaya, Cegah Korsleting Listrik dengan Servis Berkala di Bengkel Resmi Toyota Anda pasti pernah mendengar kabar mobil terbakar di jalan raya. Kebakaran mobil yang... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive