HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Bekas Milik PT – Panduan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Bekas Milik PT – Panduan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Dipublish pada 24 October 2024 | Dilihat sebanyak 670 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Panduan Lengkap Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Bekas Milik PT 

Membayar pajak mobil bekas yang terdaftar atas nama perusahaan (PT) memerlukan beberapa langkah tambahan dibanding mobil pribadi. Bagi kamu yang sedang mencari cara bayar pajak mobil PT, yuk simak panduan lengkapnya berikut ini agar prosesnya berjalan lancar.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan semua dokumen penting sudah siap. Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
  • KTP Direktur atau pihak yang bertanggung jawab di perusahaan (asli dan fotokopi).
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau dokumen lain terkait izin usaha perusahaan.
  • Surat Kuasa jika pajak dibayarkan oleh orang yang bukan direktur atau pengurus PT.

2. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat. Samsat adalah satu-satunya tempat resmi untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Bawa semua dokumen yang sudah kamu siapkan dan serahkan ke loket pajak kendaraan.

3. Proses Pembayaran Pajak

Di loket pajak kendaraan bermotor, petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu serahkan. Jika semuanya lengkap, kamu akan menerima informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Setelah jumlah pajak diketahui, kamu bisa langsung membayarnya di tempat yang disediakan di Samsat.

4. Pembayaran Pajak Secara Online (Opsional)

Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Samsat. Namun, karena mobil bekas milik PT memerlukan verifikasi dokumen tambahan, biasanya kamu tetap perlu datang ke Samsat untuk menyelesaikan proses ini.

5. Perhatikan Pajak Progresif

Jika perusahaan kamu memiliki lebih dari satu kendaraan yang terdaftar, kamu mungkin akan dikenakan pajak progresif. Pajak ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh PT yang sama. Pastikan kamu mengetahui aturan ini agar tidak terkejut dengan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Denda atau Biaya Admin

Jika pajak mobil bekas terlambat dibayar, kamu akan dikenakan denda keterlambatan. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas Samsat mengenai potensi denda atau biaya administrasi lainnya yang mungkin berlaku.

7. Setelah Pembayaran Selesai

Setelah pembayaran pajak selesai, kamu akan mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang. Pastikan semua data pada STNK sudah benar dan sesuai dengan dokumen perusahaan. Simpan baik-baik dokumen ini untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Dengan mengikuti panduan di atas, membayar pajak mobil bekas atas nama PT bisa dilakukan dengan mudah dan lancar. Ingat untuk selalu memperbarui dokumen perusahaan seperti NPWP dan SIUP agar proses pembayaran pajak tidak terhambat.

Ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan Toyota? Kunjungi Toyota Astra untuk informasi terbaru!

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Tips Rawat Transmisi Manual Hilux Rangga Supaya Produktif dan Tangguh, Pakai Komponen Kopling Manual dari T-OPT

Dipublish pada 11 August 2025 | Dilihat sebanyak 630 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Multisolution karena bisa dipakai untuk mendukung berbagai usaha, Hilux Rangga merupakan satu-satunya Medium Pick Up yang memiliki bonnet alias hidung dan meletakkan mesin di bagian depan. Lebih aman dengan kap mesin, serta kabin nyaman dengan posisi duduk yang ergonomis. Hilux... selengkapnya

Mobil Hybrid Toyota Punya Total Ownership Cost yang Menjanjikan, Insentif PPnBM Bikin Harganya Makin Bersaing dan Dukungan Ekosistem Lengkap Bikin Hati Pelanggan Tenang

Dipublish pada 2 July 2025 | Dilihat sebanyak 515 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo, Uncategorized

Salah satu pertimbangan pembelian solusi mobilitas adalah Total Ownership Cost (TOC) sejak mulai pembelian, perawatan dan operasional, hingga menjualnya kembali di kemudian hari. TOC yang rendah diyakini mampu menekan pengeluaran keluarga sehingga memberikan rasa tenang. Berdasarkan hasil penelitian Toyota, TOC... selengkapnya

Waspada Penipuan Modus Segitiga, Lakukan Langkah Ini Saat Ingin Membeli Mobil Bekas

Dipublish pada 21 January 2025 | Dilihat sebanyak 606 kali | Kategori: Artikel Toyota, Promo

Membeli mobil bekas (mobkas) Toyota tentu bisa menjadi pilihan konsumen dengan anggaran terbatas. Khususnya karena mobil Toyota tangguh dan andal di Indonesia. Apalagi kalau pemilik awal rajin servis berkala di bengkel resmi Toyota sehingga kondisinya selalu prima. Dikutip dari Kompas.com, semakin... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive