Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Jalan yang padat dengan kecepatan kendaraan yang tinggi berisiko menciptakan masalah seperti kecelakaan. Karena itu, dibutuhkan solusi untuk mengurangi kecepatan mobil dan meningkatkan kewaspadaan pengendara di kawasan tersebut.
Salah satu solusinya adalah memasang speed table. Dengan adanya speed table, maka kendaraan harus mengurangi kecepatan kurang dari 40 km/jam agar lebih aman. Alhasil, kemungkinan tabrakan akibat ada yang ngebut bisa dikurangi.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan ada tiga jenis polisi tidur atau speed trap, salah satunya speed table. Speed table berguna sebagai pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam.
Untuk spesifikasinya adalah sebagai berikut:
1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
2. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen).
3. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Dengan spesifikasi di atas, speed table terbilang aman di jalan yang cukup ramai atau non perumahan. Bentuknya yang rendah, landai dan panjang, tidak menyulitkan berbagai jenis kendaraan yang lewat sehingga tidak memicu masalah baru seperti kemacetan.
Laju mobil tidak terlalu pelan, tapi sudah cukup aman untuk menjaga jarak aman dan mengurangi kecepatan. Adanya marka jalan warna kuning dan putih yang kontras, memberikan visual yang jelas atas keberadaannya agar pengguna jalan tetap waspada.
PT. Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan fasilitas parkir gratis bagi seluruh model elektifikasi (xEV) Toyota di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara. Berlokasi tepat di depan Lobby 8 Mall of Indonesia, Toyota menyediakan 7 spot privilege parking. Privilege Parking Spot merupakan... selengkapnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Karena takut hilang tercecer, Anda malah hanya membawa fotokopinya waktu mengemudi mobil. Bolehkah membawa fotokopi atau salinan SIM dan STNK saja? Dikutip... selengkapnya
Saat ini, pemilik mobil membutuhkan layanan pendukung mobilitas yang lebih mudah. Dengan semangat continuous improvement, Toyota Indonesia selalu berusaha menawarkan solusi terbaik dan menyeluruh bagi pelanggan, baik ownership, usership, dan after sales. Layanan after sales memegang peran yang sangat penting... selengkapnya
Belum ada komentar