HUBUNGI SALES RESMI DEALER TOYOTA PALEMBANG DICKY TELP 0823-0662-2000 ATAU WA 0823-0662-2000 INFO PROMO TOYOTA TERBAIK WILAYAH PALEMBANG & SEKITARNYA. INFO TEST DRIVE, CASHBACK, DISKON, UPDATE HARGA TERBARU, KREDIT DP & CICILAN RINGAN NEGO SAMPAI JADI.
Beranda » Artikel Toyota » Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Syarat Penting Modifikasi Mobil Ditanggung Asuransi, Apakah Itu?

Dipublish pada 13 July 2024 | Dilihat sebanyak 553 kali | Kategori: Artikel Toyota

Polis asuransi ternyata bisa menanggung kerusakan mobil yang telah dimodifikasi. Tapi syaratnya, Anda harus melapor terlebih dahulu dan modifikasi telah mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi. Hal ini penting, sebab modifikasi mobil tanpa lapor bisa bikin klaim asuransi ditolak.

Dikutip dari Kompas.com, jangan sampai mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui perusahaan asuransi. Konsumen yang memodifikasi mobil harus melakukan endorse atau istilah lengkapnya endorsement.

Endorsement adalah perubahan data pada polis asuransi yang disebabkan karena adanya perubahan data tertanggung maupun objek pertanggungan sehingga akan dikenakan premi tambahan dan biaya administrasi atau hanya dikenakan biaya administrasi saja.

Pelaporan dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesoris pada mobil dapat meningkatkan profil risiko. Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi telah sesuai dengan semua data yang tercatat.

Endorse artinya mengganti jenis pertanggungan karena subyeknya berbeda atau berubah. Pemilik mobil melapor kepada asuransi bahwa mobilnya mendapatkan modifikasi atau ditambah aksesori yang berarti tingkat risiko berubah.

Seperti diketahui, asuransi akan melakukan survey pada mobil yang akan di-cover asuransi. Kalau terjadi sesuatu, perusahaan asuransi harus mengganti semua yang ada di mobil tersebut. Misalnya kaca mobil pecah, asuransi akan mengganti kaca dan kaca film.

Tapi ketika pemilik mobil memodifikasi kaca film setelah mobil di-cover asuransi dan tidak melapor, perusahaan asuransi tidak akan mengganti kaca film aftermarket tersebut apabila terjadi kerusakan. Tapi menggantinya dengan kaca film standar bawaan mobil seperti hasil survey.

Artinya, setiap ubahan pada mobil harus dilaporkan kepada perusahaan asuransi. Karena perjanjian perusahaan asuransi dan pelanggan hanya untuk mobil standar. Risiko pada komponen mobil yang dimodifikasi tidak ditanggung oleh asuransi.

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan yang tidak disebutkan pada Polis.

Merujuk aturan yang sama Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2)dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Itulah pentingnya melapor ke pihak asuransi jika Anda hendak memodifikasi mobil kesayangan. Tujuannya agar ketika terjadi masalah, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tidak ditolak oleh asuransi.

Selain itu, sebaiknya Anda berdiskusi lebih dulu dengan service advisor bengkel resmi Toyota saat akan memasang atau mau membeli aksesori yang sifatnya di luar spesifikasi pabrikan. Sebagai panduan, Anda bisa membaca buku manual kendaraan yang mencantumkan klausul warranty mobil.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Fakta Tilang Elektronik E-TLE: Daftar Pelanggaran, Wajib Konfirmasi atau STNK Kena Blokir, Konfirmasi Lewat Pesan Whatsapp, Hati-hati Penipuan, dan Cara Bayar

Dipublish pada 8 February 2025 | Dilihat sebanyak 1.130 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar. Saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik di jalan. 1. Daftar Pelanggaran Kena Tilang Elektronik... selengkapnya

Perpanjang SIM Telat 3 Bulan? Begini Cara Aman Mengatasinya!

Dipublish pada 8 November 2024 | Dilihat sebanyak 988 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Info Cicilan Toyota, Promo

Kamu pernah mengalami situasi di mana SIM kamu sudah lewat masa berlaku, bahkan sampai 3 bulan? Jangan khawatir, ada solusi yang bisa kamu lakukan. Memperpanjang SIM memang sering kali terlupakan karena kesibukan sehari-hari. Apalagi dengan masa berlaku SIM yang lima... selengkapnya

Setelah Libur Nataru Ganti Oli Mesin, Pahami Risiko Takaran Oli Tidak Sesuai Rekomendasi Toyota

Dipublish pada 24 January 2025 | Dilihat sebanyak 763 kali | Kategori: Artikel Toyota, Featured, Promo

Liburan Nataru telah usai, saatnya mengecek kondisi oli mesin supaya kinerja mesin tetap terjaga optimal. Perjalanan panjang dan melelahkan saat liburan jelas menguras performa kendaraan. Sementara oli memegang peran penting dalam melumasi komponen mesin. Untuk itu Anda harus memastikan takaran... selengkapnya

Dicky Irawan
Senior Sales Executive