Info Promo Harga Kredit Toyota Palembang
Ada beberapa cara membeli mobil hybrid Toyota. Salah satunya dengan menjual mobil lama untuk selanjutnya membeli mobil hybrid di outlet Toyota. Satu langkah yang tidak boleh dilupakan setelah menjual mobil lama adalah melaporkannya ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan.
Dikutip dari Detik.com, pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal. Untuk itu, pastikan mobil lama tidak lagi terdaftar atas nama Anda.
Untuk melapor jual kendaraan, kini bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara lapor jual kendaraan online supaya terhindar dari pajak progresif.
Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online
1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
3. Ceklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF
9. Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
10. Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan
11. Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
12. Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
13. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri
14. Copy kode OTP yang diberikan
15. Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’
16. Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
17. Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual. Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
18. Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.
Syarat Lapor Jual Kendaraan
Sebelum melapor, ada baiknya Anda sudah menyiapkan persyaratan sebagai berikut,
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
7. Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, Anda bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Cara Cek Tarif Tol Online untuk Kemudahan Perjalanan Kamu Mengetahui tarif tol sebelum perjalanan adalah hal penting, terutama jika kamu sering menggunakan jalan tol untuk beraktivitas atau saat mudik. Kini, cek tarif tol dapat dilakukan secara online dan mudah diakses... selengkapnya
Kamu Mengalami Power Steering Berat Tapi Tidak Bocor? Inilah Penyebab Utamanya! Kamu pernah merasa setir mobil terasa berat saat dikemudikan, tapi setelah diperiksa, ternyata tidak ada kebocoran pada sistem power steering? Situasi ini jelas bisa sangat mengganggu, apalagi saat kamu... selengkapnya
Kendaraan roda empat sudah menjadi kebutuhan utama untuk setiap keluarga saat ini. Namun, penting untuk memastikan bahwa keputusan ini sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Dengan beberapa tips sederhana, Anda bisa membeli mobil yang tidak hanya memenuhi kebutuhan transportasi Anda, tetapi... selengkapnya
Belum ada komentar